SMARTIPS.ID- Kabar gembira bagi para orang tua dan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2025! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan pencairan tahap kedua PIP 2025 untuk jenjang SD mulai Juli ini.
Dana PIP 2025 akan disalurkan secara bertahap melalui rekening bank penyalur yang terdaftar, termasuk Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Pencairan ini diperuntukkan bagi siswa SD/MI/sederajat yang telah lolos verifikasi data dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2025.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 25 Juli 2025: Scorpio, Saatnya Chat Mantan!
Orang tua dan wali murid diimbau segera mengecek status penerimaan melalui aplikasi SIPINTAR atau situs resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan tanggal lahir siswa. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, buku, alat tulis, atau biaya transportasi menuju sekolah.
Khusus penerima di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), penyaluran akan diprioritaskan melalui mekanisme khusus bekerja sama dengan kantor pos setempat.
Kemendikbudristek memastikan adanya penambahan kuota penerima tahap kedua ini untuk menjangkau siswa yang belum tercakup di tahap sebelumnya. Bagi yang menemui kendala, pengaduan dapat disampaikan melalui call center PIP di nomor 177 atau menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Klaim Sekarang! 13 Kode Redeem FF Terbaru 25 Juli: Ada Emote Flower & Skin M1887 Gratis!
Besaran Dana yang Diterima
Besaran dana bantuan PIP 2025 ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan siswa. Terdapat perbedaan nominal untuk siswa di kelas awal dan kelas akhir, karena mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Berikut adalah rincian alokasi dana per tahunnya:
Tingkat SD/Sederajat:
- Rp450.000 untuk siswa kelas II, III, IV, dan V.
- Rp225.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas I dan siswa di akhir jenjang kelas VI.
Tingkat SMP/Sederajat:
- Rp750.000 untuk siswa kelas VIII.
- Rp375.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas VII dan siswa di akhir jenjang kelas IX.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima KLJ Juli 2025 via HP: Dana Rp300 Ribu Langsung Cair!
Tingkat SMA/SMK/Sederajat:
- Rp1.800.000 untuk siswa kelas XI dan XII (bagi SMK 4 tahun).
- Rp900.000 (setengah dari dana penuh) untuk siswa baru kelas X dan siswa di akhir jenjang kelas XII (atau kelas XIII untuk SMK 4 tahun).
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Proses Pencairan
- Memastikan Status sebagai Penerima
Langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan siswa dan memeriksa apakah dana telah ditransfer ke rekening. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id Pada situs tersebut, pilih menu “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan NISN dan NIK siswa dengan benar tanpa spasi. Jika nama siswa muncul, artinya ia telah ditetapkan sebagai penerima PIP.
- Memahami Cara Penarikan Dana
Ada dua metode utama untuk menarik dana, masing-masing dengan ketentuannya: Jika sudah memiliki kartu ATM: Dana bisa langsung ditarik di gerai ATM bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) terdekat. Jika belum memiliki kartu ATM: Penarikan harus dilakukan melalui teller di kantor cabang bank penyalur terdekat.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg bagi Penerima BPNT 2025
- Menjaga Keamanan Kartu ATM dan PIN
Bagi yang sudah memiliki kartu ATM, kartu tersebut wajib disimpan dengan baik oleh siswa atau orang tua/wali. Peringatan penting: Kartu ATM tidak boleh dipinjamkan dan kode PIN tidak boleh diberitahukan kepada siapa pun untuk mencegah penyalahgunaan dana.
- Ketentuan Penarikan di Teller Bank
Pendampingan Wajib: Siswa jenjang SD dan SMP wajib didampingi oleh orang tua/wali saat melakukan penarikan di teller. Penarikan Mandiri: Siswa jenjang SMA/SMK yang sudah memiliki KTP diizinkan untuk melakukan penarikan dana secara mandiri tanpa perlu didampingi.
- Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Berdasarkan laman Puslapdik Dikdasmen, saat akan melakukan penarikan PIP melalui teller, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:
- Buku Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Kartu Keluarga (KK).
- Opsi Penarikan Melalui Surat Kuasa
Jika siswa dan orang tua/wali berhalangan hadir, penarikan dana dapat diwakilkan kepada pihak lain, seperti guru atau anggota keluarga. Pihak yang mewakili wajib membawa dokumen tambahan, yaitu: Surat Kuasa resmi dari orang tua/wali, KTP asli dari penerima kuasa (yang datang ke bank), dan Fotokopi KTP dan KK dari orang tua/wali (selaku pemberi kuasa).
Semoga bermanfaat.
