SMARTIPS.ID- Penerima Bantuan Lansia Jakarta (KLJ) dapat memeriksa status penerimaan dana Rp300 ribu untuk bulan Juli 2025 secara praktis melalui ponsel pintar dengan beberapa metode resmi .
Cara termudah adalah dengan mengakses situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta melalui browser HP di alamat https://siladu.jakarta.go.id/ dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Alternatif lain, warga bisa mengecek melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dengan memilih menu “Bansos KLJ” dan mengisi data yang diminta.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg bagi Penerima BPNT 2025
Bagi yang lebih nyaman menggunakan SMS, cukup ketik KLJ_(spasi)_NIK dan kirim ke nomor 0813-8831-2025 untuk mendapatkan balasan informasi status pencairan .
Pemerintah Provinsi DKI memastikan proses pengecekan ini gratis tanpa biaya apapun dan dapat dilakukan kapan saja . Penerima yang lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi resmi melalui SMS blast dari Dinas Sosial DKI Jakarta sebelum dana cair .
Program KLJ sendiri merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Pemprov DKI untuk menjaga kesejahteraan kelompok lansia yang sering kali terpinggirkan dalam sistem ekonomi.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025
Untuk mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Secara umum, penerima KLJ adalah lansia berusia 60 tahun ke atas, berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Detail Syarat-syarat KLJ:
- Domisili: Pemohon harus ber-KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Usia: Minimal berusia 60 tahun ke atas.
- Kondisi Ekonomi: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tergolong dalam kategori tidak mampu.
- Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, BPNT, atau BST.
Baca Juga: Desain Baru! Presiden Prabowo Perkenalkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Semoga bermanfaat.
