SMARTIPS.ID – Isu mengenai keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan tahap 3 yang seharusnya cair pada kuartal Juli-September kembali menjadi perhatian. Hingga Oktober 2025, masih banyak guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dan non-ASN yang belum menerima tunjangan tersebut.
TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan produktivitas guru, dengan syarat utama telah bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam/minggu.
Baca Juga: Cek Fakta BSU Oktober 2025: Benarkah Bantuan Subsidi Upah Cair Bulan Ini? Simak Jawaban Kemnaker
Alasan Keterlambatan TPG Triwulan 3 Belum Cair
Berdasarkan informasi dari akun resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), TPG triwulan tahap 3 untuk guru ASN daerah belum cair bukan karena penundaan dana, melainkan karena ada sejumlah tahapan administratif dan verifikasi yang harus diselesaikan.
Pencairan TPG dari pusat ke rekening guru melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hanya dapat dilakukan setelah melalui proses lima tahapan kunci:
Lima Tahapan Sebelum Dana TPG Cair
- Pemutakhiran Data Dapodik: Guru harus memastikan seluruh data diri di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah update dan akurat. Ini mencakup perubahan pada satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja, serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Verifikasi Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen: Dinas Pendidikan setempat dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertugas memverifikasi semua data di Dapodik. Tahap ini bertujuan memastikan data akurat, logis, dan sesuai dengan kondisi lapangan.
- Validasi oleh Puslapdik Kemendikdasmen: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen menilai kelayakan penerima tunjangan. Validasi dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, termasuk syarat administrasi dan kelengkapan berkas pendukung.
- Verifikasi Nilai Penyaluran oleh DPJK (DJPK): Setelah mendapat surat rekomendasi dari Kemendikdasmen, DJPK Kemenkeu melakukan verifikasi nilai penyaluran. Tahapan ini memastikan bahwa dana yang akan disalurkan sesuai dengan kebutuhan riil dan tidak terjadi kesalahan alokasi.
- Pencairan TPG oleh KPPN: Tahapan terakhir adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui 172 KPPN di seluruh Indonesia mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang diikuti dengan transfer TPG ke rekening pribadi guru.
Baca Juga: Cara Cek dan Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos di DTSEN: Pastikan NIK Anda Tercantum!
TPG Triwulan 3 Belum Cair? Ini Cara Melaporkannya
Bagi guru ASN daerah yang merasa sudah memenuhi semua syarat, namun TPG triwulan tahap 3 masih belum cair, dapat segera melaporkan kendala tersebut ke pihak terkait yang berwenang.
Saluran Resmi Pengaduan TPG
Laporan terkait kendala pencairan TPG triwulan tahap 3 dapat dilakukan secara online melalui dua saluran resmi:
- Link Lapor TPG Triwulan 3 – Website
- Link Lapor TPG Triwulan 3 – WhatsApp
Pelaporan ini penting agar kendala pada salah satu dari lima tahapan di atas dapat diidentifikasi dan segera ditindaklanjuti. TPG disalurkan setiap kuartal, yaitu: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, serta Oktober-Desember.
