SMARTIPS.ID- Pencairan KJP Plus tahap 1 2025 diprediksi terjadi pada awal bulan Maret 2025. Tentu informasi ini menjadi kabar gembira bagi peserta didik di Jakarta. Namun, terdapat syarat baru bagi penerima KJP Plus tahun 2025 ini. Apa syarat baru tersebut? Simak penjelasan berikut.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin sebagaimana dilansir dari Antara.
Baca Juga: Apa Syarat Terbaru Penerima KJP Plus 2025? Ini Penjelasan DPRD DKI Jakarta
Sarjoko menjelaskan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Sebab, penyaluran KJP Plus tahap 1 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, yakni pada bulan Maret 2025 yang merupakan rapel bulan Januari, Februari, dan Maret.
Meski demikian, Disdik akan mengkaji ulang soal rencana syarat nilai rata-rata itu. Sarjoko mengatakan bahwa tujuan dibuatnya peraturan itu hanya ingin memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
“Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi,” jelas Pramono.
Baca Juga: Jadwal KJP Plus Februari 2025 Kapan Cair dan Dua Cara Cek Penerimanya
Tanggapan DPRD DKI Jakarta
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Ia menilai, nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Sebab anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing. Justin khawatir, nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” kata dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2) dilansir dari website DPRD DKI Jakarta.
