SMARTIPS.ID – Kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara telah ditetapkan pemerintah, khususnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Meskipun kenaikan gaji ASN aktif direncanakan berlaku mulai Oktober 2025 (dicairkan secara rapel pada November 2025), skema ini belum berlaku bagi pensiunan PNS.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa kenaikan gaji bagi pensiunan belum dapat direalisasikan pada Oktober 2025 karena pertimbangan efisiensi fiskal dan terbatasnya anggaran negara.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Mekanisme Baru
Skema Kenaikan Gaji ASN vs Pensiunan PNS
Terdapat perbedaan skema pencairan gaji pada Oktober 2025 antara ASN aktif dan pensiunan PNS, yang harus dipahami oleh penerima pensiun.
1. Kenaikan Gaji ASN Aktif (PNS, PPPK, TNI, Polri)
- Berlaku Sejak: Kenaikan gaji ASN aktif, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan guru, tenaga kesehatan, dosen, dan anggota TNI/Polri, berlaku sejak Oktober 2025.
- Mekanisme Pencairan: Pencairan kenaikan gaji akan dilakukan dengan sistem rapel pada bulan November 2025. ASN aktif akan menerima akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November 2025.
2. Status Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025
- Belum Berlaku Kenaikan: Pensiunan PNS belum dapat merasakan kebijakan skema kenaikan gaji pada bulan Oktober 2025. Isu kenaikan sebesar 16% pasca Idul Fitri hingga kini belum diatur secara spesifik.
- Dasar Pembayaran: Pembayaran gaji pensiunan PNS untuk saat ini masih berpedoman pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
- Regulasi THR & Gaji ke-13: PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan hanya mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, dan tidak mengatur kebijakan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS.
Baca Juga: Mengapa TPG Triwulan 3 Belum Cair di Oktober 2025? Simak 5 Tahapan Kunci dan Cara Melapor
Rincian Gaji Pensiunan PNS (Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024)
Karena kenaikan gaji pensiunan PNS belum diterapkan per Oktober 2025, pembayaran gaji bulanan pensiunan masih mengacu pada aturan kenaikan 8% yang berlaku sejak tahun 2024 (PP Nomor 8 Tahun 2024).
Berikut adalah rincian besaran gaji pensiunan PNS bulanan berdasarkan golongannya:
Pensiunan PNS diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait, terutama Taspen, mengenai penetapan resmi peraturan kenaikan gaji pensiunan di masa mendatang.
