SMARTIPS.ID–Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang melakukan pendataan atau pendaftaran KJP Plus tahap II tahun 2026. Berikut ulasan jadwal pendataan dan syarat penerima bantuan pendidikan KJP Plus tahap II tahun 2026.
Mengutip unggahan resmi Disdik DKI Jakarta menyebutkan pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2026 resmi dibuka. Peserta didik yang akan mengikuti pendataan KJP Plus Tahap II tahun 2026 perlu memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan.
“Bagi peserta didik yang akan mengikuti Pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026, pastikan seluruh proses dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan ya,” tulis Disdik DKI, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH, BPNT dan Bansos Lainnya? Wajib Paham DESIL dan Perlinsos Kemensos
Disdik membagi proses pendataan KJP Plus tahap II tahun 2026 dalam lima tahapan, dengan perincian:
- Jadwal Pendataan: 24 Juli-5 Agustus 2026
- Verifikasi dan unggah SPTJM oleh sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur DKI: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran Dana KJP Plus: 4 September.
Disdik DKI juga memberikan sejumlah tips penting dalam proses pendaftaran KJP Plus yakni melengkapi data dengan benar dan sesuai ketentuan; perhatian jadwal dan jangan terlewat; pastikan dokumen diunggah dengan jelas dan terbaca; jika membutuhkan hubungan langsung hubungi P4OP.
Sebagai informasi, KJP Plus tahap II biasanya dicairkan untuk periode 6 bulan atau untuk periode November-April 2026. KJP Plus tahap II tahun 2026 merupakan kelanjutan dari KJP Plus tahap 1 tahun 2026.
Syarat Penerima KJP Plus
Guna memastikan terdata sebagai penerima manfaat KJP Plus, peserta didik perlu memastikan memenuhi syarat penerima KJP Plus yakni:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekedar tambahan, Pemprov DKI mengalokasikan bahwa total alokasi anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp19,75 triliun, setara dengan 26,5% dari total APBD DKI Jakarta. Dari jumlah itu, seperti dilansir dari laman resmi Pemprov DKI, alokasi dana KJP Plus sebesar Rp3,25 triliun dan Rp399 triliun untuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
KJP Plus Juni 2026 Kapan Cair?
Lantas apakah KJP Plus bakal cair lagi pada Agustus 2026? Merujuk pada unggahan resmi Disdik DKI pada bulan Agustus 2026 terdapat jadwal pencairan untuk KJP Plus Juli 2026.
Pencairan KJP Plus bulan Agustus 2026 itu merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2026 yang diberikan kepada 707.477 peserta didik. Berkaca dari jadwal pencairan sejauh ini, dana KJP Plus diperkirakan cair pada pekan pertama Agustus 2026.
Baca Juga: Pendapatan Pemprov DKI Capai Rp29,29 Triliun pada Juni 2026, Belanja Rp24,73 Triliun
Bocoran pencairan bantuan KJP Plus bulan Agustus 2026 itu berkaca dari pola pencairan yang dilakukan Disdik DKI sejauh ini. Berikut jadwal pencairan KJP Plus sebelum Agustus 2026:
- KJP Plus Januari 2026 cair tanggal 5 Maret
- KJP Plus Februari 2026 cair tanggal 2 April
- KJP Plus Maret 2026 cair tanggal 5 Mei
- KJP Plus April 2026 cair tanggal 5 Juni
- KJP Plus Mei 2026 cair tanggal 3 Juli
- KJP Plus Juli 2026 cair tanggal 3-5 Agustus
Semoga bermanfaat.
