SMARTIPS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan terus menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dan kesejahteraan tenaga pendidik dengan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. TPG adalah bentuk pengakuan resmi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi profesional.
Meskipun TPG telah menjadi program rutin, banyak guru yang masih mencari informasi terbaru mengenai jadwal, syarat, dan mekanisme pencairan di tahun 2025 yang mengalami pembaruan signifikan.
Baca Juga: Mengapa TPG Triwulan 3 Belum Cair di Oktober 2025? Simak 5 Tahapan Kunci dan Cara Melapor
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Pencairan TPG pada tahun 2025 dilakukan secara berkala setiap triwulan (empat kali dalam setahun), sesuai dengan ketetapan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Rincian Jadwal Pencairan TPG Triwulan
Catatan: Pelaksanaan pencairan dapat bervariasi tergantung pada kecepatan proses verifikasi dan validasi data masing-masing penerima.
Baca Juga: Cek Fakta BSU Oktober 2025: Benarkah Bantuan Subsidi Upah Cair Bulan Ini? Simak Jawaban Kemnaker
Syarat Wajib Penerima TPG 2025
Pemerintah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan TPG hanya diberikan kepada guru yang benar-benar aktif dan profesional.
Kriteria Utama Kelayakan TPG
- Sertifikat Pendidik: Wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
- Status Pegawai: Dapat berstatus ASN (PNS/PPPK) maupun Non-ASN. (Guru non-ASN yang memiliki inpassing, tunjangan disetarakan sesuai hasil verifikasi).
- Beban Kerja: Harus memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, sesuai dengan linieritas sertifikasi yang dimiliki.
- Validasi Data: Guru harus memiliki:
- Data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK.
- Rekening aktif yang sudah tervalidasi.
- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) aktif yang berlaku.
Perlu ditekankan, TPG dapat dihentikan atau dibatalkan jika guru tidak lagi memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Cara Cek dan Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos di DTSEN: Pastikan NIK Anda Tercantum!
Besaran dan Mekanisme Penyaluran TPG Terbaru
Terdapat perbedaan besaran dan mekanisme pencairan antara guru ASN dan Non-ASN yang perlu diketahui.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mekanisme Penyaluran Langsung (KPPN)
Mekanisme penyaluran TPG tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.
- Pengiriman Langsung: Dana TPG kini dikirim langsung dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Tujuan: Perubahan ini bertujuan mempercepat proses pencairan dan meningkatkan transparansi, menghilangkan alur lama yang melalui rekening kas pemerintah daerah (Dana Alokasi Umum/DAU) yang sering menjadi sumber keterlambatan.
- Kewajiban Guru: Guru diwajibkan memastikan semua data (Dapodik, Info GTK, SKTP, dan rekening) telah terupdate dan valid agar proses penyaluran dana langsung tidak mengalami penundaan.
