SMARTIPS.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus dilakukan paling lambat 15 September 2025.
Pengisian DRH ini menjadi tahap krusial sebelum penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, sehingga peserta yang telah lolos seleksi wajib segera menyelesaikannya melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Aturan ini merujuk pada Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025.
Baac Juga: Pemerintah Tetapkan 6 Dokumen dan 5 Poin Surat Pernyataan untuk Terbitnya NIP PPPK Paruh Waktu
Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:
-
Pas foto terbaru dengan latar merah
-
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
-
Ijazah terakhir
-
Transkrip nilai
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
-
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
-
NPWP
-
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Catatan: Persyaratan dokumen bisa berbeda tiap instansi. Peserta disarankan selalu memantau informasi di laman resmi instansi masing-masing.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN
Berikut langkah-langkah resmi yang harus diikuti:
-
Buka laman sscasn.bkn.go.id.
-
Login menggunakan akun SSCASN masing-masing peserta.
-
Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
-
Isi data pribadi sesuai identitas resmi.
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik Simpan dan Finalisasi.
-
Unduh bukti pengisian DRH sebagai arsip pribadi.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2025 Bulan Juli Cair Mulai 10 September 2025
Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
-
Pengisian DRH: paling lambat 15 September 2025
-
Usul penetapan NI PPPK: hingga 20 September 2025
-
BKN menjadwalkan penetapan NI PPPK Paruh Waktu selesai pada 30 September 2025.
Penutup
Dengan adanya batas waktu ini, pemerintah mengimbau peserta PPPK Paruh Waktu untuk tidak menunda pengisian DRH. Kelengkapan data dan dokumen akan sangat menentukan proses penetapan NI PPPK.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu,” kutipan dari SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
