SMARTIPS.ID – Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi menetapkan skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini lahir untuk memberi ruang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan instansi pemerintah.
Meskipun hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK/ASN. Perbedaan mendasar terletak pada durasi jam kerja, tanggung jawab, dan gaji.
Dasar hukum pengangkatan tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.
Baca Juga: Cara Login SSCASN 2025: Langkah-Langkahnya Mudah & Cepat!
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum ke-19 KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.”
Artinya, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan dua standar:
-
Gaji terakhir saat masih honorer/non-ASN
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat bekerja
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu dapat menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan instansi.
Baca Juga: HORE! Bansos PKH September 2025 Cair di Situbondo, Jawa Timur
Standar Minimal Gaji PPPK Paruh Waktu (UMP 2025)
Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang juga menjadi acuan minimal gaji PPPK paruh waktu di Indonesia:
1. Pulau Sumatera
-
Aceh: Rp3.685.615
-
Sumatera Utara: Rp2.992.599
-
Sumatera Barat: Rp2.994.193
-
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
-
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
-
Riau: Rp3.508.775
-
Lampung: Rp2.893.069
-
Bengkulu: Rp2.670.039
-
Jambi: Rp3.234.533
-
Bangka Belitung: Rp3.876.600
2. Pulau Jawa
-
Banten: Rp2.905.119
-
DKI Jakarta: Rp5.396.760
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.348
-
Jawa Timur: Rp2.305.984
-
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
3. Pulau Kalimantan
-
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
-
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
-
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
-
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
-
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Baca Juga: Deadline Pendaftaran Beasiswa Alterian 2025, Benefit Hingga Rp10 Juta
4. Pulau Sulawesi
-
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
-
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
-
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
-
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
-
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
-
Bali: Rp2.996.560
-
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
-
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
-
Gorontalo: Rp3.221.731
-
Maluku Utara: Rp3.408.000
-
Maluku: Rp3.141.699
6. Papua
-
Papua: Rp4.285.848
-
Papua Barat: Rp3.615.000
-
Papua Pegunungan: Rp4.285.847
-
Papua Tengah: Rp4.285.846
-
Papua Selatan: Rp4.285.850
-
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Dengan skema ini, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA maupun S1 tidak dibedakan. Penentuan upah sepenuhnya berdasar standar honorer terakhir atau UMP/UMK daerah.
Baca Juga: Sabrina Carpenter Pecahkan Rekor dengan Album Baru ‘Man’s Best Friend’
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Skema PPPK paruh waktu berlaku untuk:
-
Tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN
-
Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal lolos
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapat formasi
Jabatan yang Bisa Diisi
-
Guru dan tenaga kependidikan
-
Tenaga kesehatan
-
Tenaga teknis
-
Pengelola umum operasional
-
Operator layanan operasional
-
Penata layanan operasional
Durasi Kontrak
-
Masa perjanjian kerja berlaku 1 tahun
-
Instansi bisa memperpanjang kontrak sesuai kebutuhan.
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menentukan kontrak.
-
Pemerintah membuat jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap berpedoman pada asas keadilan.
Baca Juga: Cara Gampang Daftar KLJ Via Online
Kesimpulan
Kehadiran PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang belum terangkat menjadi ASN penuh. Dengan standar gaji minimal setara UMP atau gaji honorer terakhir, serta masa kerja fleksibel, skema ini diharapkan mampu memperkuat layanan publik sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di Indonesia.
