SMARTIPS.ID- Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk menggelar perkara khusus atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Senin (21/7).
Baca Juga: Download Video YouTube dengan Mudah dan Cepat
Permintaan ini muncul usai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa melibatkan pihak terlapor, yang dinilai sebagai tindakan sepihak oleh kepolisian.
Ahmad menyatakan bahwa proses hukum seharusnya tidak bisa berlanjut ke tahap penyidikan sebelum adanya putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap mengenai keabsahan ijazah Jokowi.
Ia juga menekankan bahwa pernyataan dari UGM, kuasa hukum Jokowi, atau Bareskrim Polri tidak cukup kuat untuk menjadi dasar hukum.
Baca Juga: Raih Impianmu! Beasiswa Grab 2025 Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Semua Jenjang
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikkan laporan dugaan ijazah palsu dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa peningkatan ini dilakukan usai gelar perkara yang menemukan dugaan tindak pidana.
Selain laporan terkait ijazah palsu, beberapa laporan lainnya yang ditarik dari Polres ke Polda Metro Jaya juga naik ke penyidikan, mencakup unsur pencemaran nama baik, penghasutan, dan pelanggaran UU ITE.
