SMARTIPS.ID- Masyarakat dapat cek online penerima bansos PKH Agustus 2025 melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan NIK dan data domisili. Bansos PKH Agustus 2025 merupakan bagian dari penyaluran tahap ketiga (Juli–September) dengan besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp225.000 untuk anak SD hingga Rp750.000 untuk ibu hamil per triwulan.
Pengecekan bansos PKH Agustus 2025 penting dilakukan untuk memastikan kelayakan data, mengingat pemerintah telah memutakhirkan basis penerima ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika status muncul “YA” dalam hasil pengecekan, artinya penerima berhak mencairkan bansos PKH Agustus 2025 melalui bank Himbara atau Kantor Pos.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Juli 2025: Dorongan Kedewasaan dalam Kehidupan Pribadi
Bagi yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat (desil 1–4), segera ajukan usulan ke kelurahan setempat agar masuk dalam bansos PKH Agustus 2025. Pastikan data NIK dan KK valid untuk menghindari kendala verifikasi. Berikut adalah cara mengecek data penerima Bansos PKH di bulan Agustus 2025:
-
Aplikasi Cek Bansos
– Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google play Store
– Buka aplikasi
– Pilih menu “Buat Akun” untuk pengguna baru
– Masukkan data diri sesuai dengan KTP
– Unggah foto KTP dan swafoto
– Setelah akun berhasil diverifikasi oleh sistem, login dengan akun yang sudah kamu daftarkan
– Klik menu “Cek Bansos”
– Masukkan data wilayah, domisili dan nama lengkap
– Klik “Cari Data”
– Nantinya, sistem dari Kemensos akan menampilkan status penerima bansos
Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 31 Juli 2025: Klaim Sekarang, Ada 25 Kode Aktif!
-
Situs Kemensos
– Kunjungi situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
– Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan
– Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
– Isi kode captcha untuk verifikasi
– Klik “Cari Data”
– Setelah itu, sistem dari Kemensos akan menampilkan data penerima bantuan
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2025: Simak Syaratnya untuk Siswa SD, SMP, SMA
Pencairan Bansos PKH akan dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali penyaluran di dalam setahu. Di tahun 2025 ini, pencairan tahap pertama Bansos PKH dimulai pada Januari yang mencakup tiga bulan yaitu Januari, Februari dan Maret.
Untuk tahap kedua, penyaluran dilakukan dalam periode April, Mei, Juni dan tahap ketiga dari bulan Juli, Agustus, September. Sedangkan tahap terakhir atau tahap keempat, proses pencairan dilakukan dari bulan Oktober, November dan Desember.
Baca Juga: 200 Ribu Penerima Bansos Dicabut Haknya Akibat Bermain Judi Online
Kategori Penerima Bansos PKH
– Ibu hamil dengan nominal Rp750.000 per 3 bulan
– Anak Usia Dini dengan nominal Rp 750.000 per 3 bulan
– Anak Sekolah Dasar (SD) dengan nominal Rp 225.000 per 3 bulan
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nominal Rp 375.000 per 3 bulan
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nominal Rp 500.000 per 3 bulan
– Penyandang Disabilitas Berat dengan nominal Rp 600.000 per 3 bulan
– Lanjut Usia 60 dengan nominal Rp 600.000 per 3 bulan
