SMARTIPS.DI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Dari lima tersangka tersebut, tiga orang berstatus individu dan dua lainnya merupakan korporasi.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. “KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Update! Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH Agustus 2025, Ini Cara Cek Penerimanya
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. “Penghitungan awal penyidik menyebutkan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” jelas Budi.
Sebagai langkah hukum, KPK juga mencegah empat pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka adalah ES, BRT, KJT, dan HER. “Surat larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku sejak 12 Agustus 2025,” kata Budi.
Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan KAJ Agustus 2025, Cari Rp600 Ribu? Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pihak-pihak tersebut di antaranya yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logisti; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022; Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024; serta mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Menurut KPK, larangan bepergian ke luar negeri ini diperlukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. “Tindakan ini dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” tegas Budi.
Baca Juga: Ramalan Shio 19 Agustus 2025, Ada Keberuntungan Hari Ini
Penyidikan kasus ini sendiri telah resmi dimulai sejak Agustus 2025. KPK menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos yang pernah ditangani sebelumnya.
