SMARTIPS.ID – Kabar baik bagi kelompok rentan di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang mulai menyalurkan bantuan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) Tahap III pada Oktober 2025. Bantuan ini ditujukan kepada penyandang disabilitas berat dan dicairkan sebesar Rp900.000 per penerima manfaat.
Penyaluran ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus di wilayah Jombang.
Baca Juga: Bank Jatim (BJTM) Suntik Modal Rp100 Miliar ke Bank NTT
Rincian Penyaluran ASPD Tahap III
Bantuan ASPD Tahap III ini mencakup alokasi selama tiga bulan dan disalurkan sekaligus kepada para penerima manfaat yang telah terdaftar.
Data dan Besaran Dana
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menegaskan bahwa bantuan ini ditujukan spesifik bagi penyandang disabilitas berat yang kehidupannya sepenuhnya bergantung pada orang lain. “Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk disabilitas di Jombang,” tegas Agung, Sabtu (11/10/2025).
Mekanisme Pencairan: Non-Tunai dan Fleksibel
Pemerintah Daerah menerapkan mekanisme penyaluran non-tunai yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.
Transparansi Melalui Bank Jatim
Penyaluran dana ASPD dilakukan melalui Bank Jatim. Setiap penerima manfaat diwajibkan memiliki rekening bank sendiri.
“Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim, jadi masing-masing penerima punya rekening sendiri,” ujar Agung Hariadi.
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair di Oktober 2025: Cek Link Resmi, Syarat Penerima DTSEN, dan Mekanisme Tahap 4
Opsi Perwakilan Pencairan
Mengingat kondisi fisik penerima ASPD adalah disabilitas berat, Dinsos Jombang menyediakan mekanisme fleksibel untuk proses pencairan:
- Diwakilkan: Penerima bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga atau perangkat desa apabila kondisi fisik mereka tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung.
Ketentuan ini telah diatur dalam mekanisme penyaluran untuk memastikan seluruh penerima manfaat tetap memperoleh haknya secara tepat dan aman.
Tujuan Program
Program Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap kelompok rentan. Melalui bantuan sebesar Rp900.000 ini, pemerintah daerah berharap dapat mencapai dua tujuan utama:
- Meringankan Beban Ekonomi: Memberikan dukungan finansial langsung untuk kebutuhan harian para penyandang disabilitas berat.
- Memperkuat Jaminan Sosial: Memperkuat jaminan sosial bagi kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus dari negara.
Penyaluran yang non-tunai dan fleksibel ini menjadi model penyaluran bantuan sosial yang diharapkan dapat diikuti oleh daerah lain untuk menjamin efektivitas program.
