SMARTIPS.ID – Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali dicairkan pada September 2025. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan yang ditransfer langsung ke rekening Bank DKI melalui kartu masing-masing penerima.
Program KLJ merupakan bagian dari Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu kelompok rentan, khususnya warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.
Baca Juga: 10 Syarat Mendaftar KJMU Tahap 2 2025, Ini Batas Akhir Pendaftarannya
Kategori Penerima KLJ 2025
Mengacu pada kebijakan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, kategori penerima KLJ September 2025 adalah:
-
Lansia berusia 60 tahun ke atas.
-
Berdomisili di Jakarta dengan KTP dan KK DKI Jakarta.
-
Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis dari pemerintah pusat.
-
Dinyatakan sebagai warga kurang mampu melalui hasil verifikasi lapangan Dinsos.
Dengan kriteria ini, program KLJ diharapkan benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup sehari-hari.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2025 Akhirnya Cair, Ini Kuota Penerima dan Besaran Dananya
Jadwal Pencairan KLJ September 2025
Berdasarkan pola penyaluran sebelumnya, pencairan KLJ dilakukan secara rutin setiap tanggal 25 tiap bulannya. Pada bulan Mei, Juni, Juli, dan Agustus 2025, jadwal pencairan juga berlangsung di tanggal yang sama.
Sehingga, masyarakat penerima manfaat dapat bersiap bahwa pencairan KLJ September 2025 diperkirakan akan cair pada Kamis, 25 September 2025.
Namun, perlu dicatat bahwa jadwal bisa mengalami perubahan apabila terdapat kebijakan baru atau kendala teknis administrasi.
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 2 2025, Ini Syarat Umum dan Khususnya
Cara Cek Status Penerima KLJ 2025
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos KLJ dengan mudah melalui dua cara resmi berikut:
1. Via Aplikasi JAKI
-
Unduh aplikasi JAKI di Play Store atau App Store.
-
Masuk menggunakan akun pribadi.
-
Pilih menu Bantuan Sosial.
-
Masukkan NIK KTP.
-
Tunggu hingga sistem menampilkan status kepesertaan KLJ.
2. Via Website SILADU
-
Buka browser di perangkat.
-
Kunjungi situs resmi siladu.jakarta.go.id.
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Klik tombol Cek.
-
Sistem akan menampilkan informasi status penerima KLJ.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Program Beasiswa Mirip LPDP untuk Mahasiswa ke Kampus Dunia
Pentingnya KLJ bagi Lansia Jakarta
Bantuan KLJ tidak hanya sekadar subsidi bulanan, tetapi juga menjadi instrumen nyata Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin kesejahteraan warganya. Dengan dana Rp300.000 per bulan, penerima manfaat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, mulai dari membeli bahan pokok hingga biaya kesehatan ringan.
“KLJ adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar para lansia Jakarta tetap mendapatkan perhatian dan bisa hidup dengan layak di usia senja mereka,” jelas pihak Dinas Sosial DKI Jakarta dalam keterangan resmi.
