SMARTIPS.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan terbaru terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Paruh Waktu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 September 2025.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah, sebagai pedoman pemberkasan usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” bunyi SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya
Jadwal Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu
-
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup): 11–20 September 2025
-
Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: Hingga 20 September 2025
-
Penetapan NIP Resmi: Dijadwalkan sampai 30 September 2025
Sejumlah pemerintah daerah sudah mulai mengumumkan nama peserta yang berhak melakukan pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2025 Bulan Juli Cair Mulai 10 September 2025
6 Dokumen Wajib untuk NIP PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dokumen yang harus diunggah ke portal SSCASN antara lain:
-
Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar merah.
-
Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
-
Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
-
Surat pernyataan bermeterai berisi 5 poin (lihat rincian di bawah).
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
-
Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama di instansi penerima.
Baca Juga: HORE! Bansos PKH September 2025 Cair di Situbondo, Jawa Timur
Surat Pernyataan Bermeterai Berisi 5 Poin
Para calon PPPK Paruh Waktu wajib menandatangani satu surat pernyataan bermeterai yang berisi lima poin utama, yaitu:
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap dengan hukuman minimal 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga: BSU September 2025 Cair Lagi? Ini Fakta Pencairan Kuartal III dan IV
Tujuan Penerbitan SE BKN
Menurut BKN, pemerintah menerbitkan SE Nomor 6 Tahun 2025 dengan tujuan sebagai berikut:
-
Memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.
-
Memberikan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu.
-
Memastikan proses pengangkatan berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Cara Gampang Daftar KLJ Via Online
Catatan untuk Honorer dan Lulusan PPG
Aturan ini menjadi penting khususnya bagi tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya masuk dalam alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025. Mereka wajib melengkapi semua dokumen di atas agar bisa memperoleh NIP PPPK Paruh Waktu sesuai jadwal.
Informasi lebih lanjut mengenai format surat pernyataan dan detail dokumen bisa diakses melalui laman resmi jdih.bkn.go.id.
