SMARTIPS.ID – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi pada semester II-2025. Salah satu yang paling ditunggu masyarakat adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta.
Lalu, apakah BSU akan kembali cair pada September 2025?
Baca Juga: Cara Gampang Daftar KLJ Via Online
BSU Berlanjut di Kuartal III dan IV-2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, program BSU dipertimbangkan untuk dilanjutkan pada triwulan III dan IV-2025. Hal ini mengingat efektivitas BSU dalam menjaga daya beli dan membantu pekerja di tengah tekanan ekonomi global.
“BSU kemungkinan besar berlanjut karena terbukti efektif. Jadi akan diteruskan pada triwulan III dan IV,” kata Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.
Dengan skema ini, pekerja berpeluang menerima tambahan BSU Rp600.000 hingga akhir tahun. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus fiskal menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil.
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan BSU September 2025
BSU Guru PAUD Masih Disalurkan
Selain pekerja sektor swasta, guru PAUD non-formal juga tetap menerima BSU sebesar Rp600.000. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank penyalur resmi, sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025.
Penerima bisa melakukan pengecekan status melalui laman resmi Info GTK. Setelah login, akan muncul notifikasi: “Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahun 2025.”
Batas aktivasi rekening bagi penerima BSU Guru PAUD ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: PENGUMUMAN Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Ini Link Cek Penerimanya
Syarat Penerima BSU Guru PAUD 2025
-
Mengajar di KB, TPA, atau satuan PAUD sejenis.
-
Terdaftar sebagai pendidik aktif.
-
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.
-
Melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta tetap mendapatkan subsidi gaji sebagai bagian dari stimulus ekonomi semester II-2025.
Selain subsidi gaji, ada pula:
-
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu (sudah dinikmati 1,7 juta pekerja).
-
Program padat karya untuk menjaga penyerapan tenaga kerja.
-
Dukungan perumahan, termasuk renovasi rumah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Yang sekarang ada kan stimulus seperti subsidi gaji untuk yang di bawah Rp10 juta itu sudah berjalan. PPh sektor tertentu juga sudah dinikmati 1,7 juta masyarakat. Program perumahan dan renovasi rumah akan terus didorong,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Perkiraan Tanggal Cair KLJ September 2025
Pemerintah Antisipasi PHK Massal
Pemerintah juga menyiapkan langkah deregulasi di sektor industri untuk mencegah potensi PHK massal. Kebijakan ini ditargetkan membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru, terutama di wilayah Jawa.
Selain itu, pekerja kontrak tetap dijamin dengan fasilitas perlindungan ketenagakerjaan agar hak-hak mereka tidak terabaikan.
