SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran KJP Plus tahap 2 dan BPMS tahun 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan pendidikan peserta didik dari keluarga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 dan BPMS tahun 2025 dibuka melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Calon penerima diminta memastikan data kependudukan dan keaktifan sekolah telah terverifikasi secara resmi.
Baca Juga: Beasiswa 2025 Dibuka Agustus: Peluang Pelajar SMA dan Mahasiswa S1 Raih Dana Pendidikan
KJP Plus tahap 2 menyasar siswa SD hingga SMA/SMK sederajat, sementara BPMS menyasar siswa madrasah dan sekolah keagamaan. Kedua bantuan ini mencakup dana transportasi, alat tulis, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Masyarakat dapat memantau proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 dan BPMS tahun 2025 melalui situs resmi dinas pendidikan atau aplikasi JAKI. Seluruh proses tidak dipungut biaya dan akan diumumkan secara transparan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Kemenag: Pendaftaran PTP untuk PT Keagamaan Swasta Dimulai
Cara Daftar KJP Plus dan BPMS untuk Sekolah
Bersumber dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki), ini cara mendaftar KJP Plus dan BPMS bagi pihak sekolah.
- Buka situs edu.jakarta.go.id/kjp
- Masukkan user id login dan kata sandi yang telah didaftarkan
- Pastikan login menggunakan NPSN sekolah
- Kemudian, pilih “Aplikasi” pada tampilan dashboard
- Lalu, klik “Bantuan Sosial (KJP Plus & BPMS)
- Setelah itu, akan masuk ke aplikasi KJP yang ada di akun sekolah dengan fitur-fitur yang mempermudah untuk melakukan pendaftaran peserta KJP dan BPMS:
Baca Juga: KIP Kuliah Semester Ganjil 2025: UGM, UNNES, UNSRI Kapan Cair? Cek Jadwalnya!
– Fitur “Peserta Didik” untuk melihat data peserta didik yang ada di wilayah masing-masing.
– Fitur “Tambah Peserta Didik” untuk menambahkan peserta didik yang belum ada di data “Peserta Didik”, dengan menulis data no NIK dan nama siswa, lalu klik simpan.
– Fitur “Edit Kelas” untuk mengubah kelas peserta didik yang tidak sesuai di data “Peserta Didik”
– Fitur “Verifikasi Dukcapil” untuk memastikan data yang diisi sudah sesuai dengan data yang update di sistem Dukcapil. Setelah proses ini, maka nama peserta didik akan muncul di calon pendaftar KJP Plus dan BPMS
– Fitur “Pendaftaran KJP & BPMS” untuk melakukan pendaftaran KJP dan BPMS
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Cair: Cek Besaran Nominal Bantuan dan Status Penerima Sekarang!
- Siswa menyerahkan berkas ke sekolah untuk didaftarkan KJP Plus & BPMS
- Pastikan data kelas siswa sudah sesuai
- Pastikan sekolah sudah melakukan verifikasi Dukcapil di menu “Peserta Didik”, maka nama siswa tersebut akan muncul di kolom calon pendaftar KJP & BPMS
- Jika ada NIK yang tidak sesuai saat verifikasi, silakan lapor ke Helpdesk Jakedu
Baca Juga: Daftar Bansos Agustus 2025 Cair: PKH, PIP, BPNT, dan Santunan Yatim, Cek Status Anda!
Jadwal dan Syarat Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2
Ini rincian jadwal dan syarat pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap 2.
- Jadwal Pendaftaran
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Baca Juga: Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2025 Dibuka Tanggal 31 Juli, Ini Cara Daftarnya
- Persyaratan Umum
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk Jakarta dan berdomisili di Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Baca Juga: Daftar Bansos Agustus 2025 Cair: PKH, PIP, BPNT, dan Santunan Yatim, Cek Status Anda!
- Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Jadwal dan Syarat Daftar BPMS 2025
Untuk pendaftaran BPMS 2025, ini informasi penting yang harus diketahui.
- Jadwal Pendaftaran
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Baca Juga: Warga Jakarta, Ada BPMS 2025! Bantuan Biaya Masuk Sekolah Swasta, Ini Cara Daftarnya
- Persyaratan Umum
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
- Persyaratan Khusus
- Terdaftar dalam DTKS
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS
Semoga bermanfaat.
