SMARTIPS.ID- Bagi penerima KJP Plus 2025 Tahap 1 kelas 12 yang telah resmi lulus, kini sudah bisa melakukan penutupan rekening KJP Plus. Proses penutupan ini dimulai sejak Juni 2025 dan berlaku hingga batas waktu yang ditentukan, seiring dengan kebijakan tutup buku penyaluran dana tahap pertama.
Penutupan rekening menjadi langkah penting agar saldo tersisa dapat ditarik dan rekening tidak menimbulkan biaya administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Bank Jakarta Distribusi 56.351 Penerima Baru, KLJ Cair Bagi 38.414 Lansia di Jakarta
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi meliputi membawa buku tabungan KJP Plus, kartu identitas, surat keterangan lulus, serta mengisi formulir penutupan rekening di bank penyalur.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau para penerima untuk segera melakukan proses ini sebelum jadwal tutup buku KJP Plus berakhir, guna menghindari pembekuan rekening. Informasi lebih lanjut dan jadwal pelayanan dapat diakses melalui situs resmi KJP Plus atau layanan pengaduan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! DANA Bagi-Bagi Rp345 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Hangus
Syarat Tutup Buku Rekening KJP Plus 2025
Bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, penutupan buku rekening KJP Plus dapat dilayani oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada tabungan. Ini dokumen-dokumen yang harus dibawa saat melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.
- KTP orang tua/wali (bagi yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi)
- KTP siswa/kartu pelajar (Asli dan fotokopi)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
- Ijazah/SKL (asli dan fotokopi)
- Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
- Surat keterangan bebas tunggakan (khusus sekolah swasta)
- Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi)
- Meterai 10.000 (satu lembar)
Baca Juga: Daftar Lengkap Kriteria Pekerja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Cara Tutup Buku Rekening KJP Plus 2025
Berikut prosedur tutup buku rekening KJP Plus 2025 bagi penerima kelas 12 yang sudah lulus.
- Datangi kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan
- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang telah disebutkan
- Sampaikan kepada petugas ingin melakukan penutupan buku rekening KJP Plus
- Ikuti prosedur hingga selesai
Baca Juga: Pencairan Bansos Agustus 2025 Jelang HUT RI, Sejumlah Bansos Disalurkan! Ini Daftarnya
Cara Pakai KJP Plus untuk Wisata Gratis
KJP Plus bisa dipakai untuk wisata ke sejumlah tempat secara gratis. Berikut cara penggunaannya.
- Prioritaskan tempat wisata edukatif
- Simpan bukti penggunaan (tiket/struk)
- Pastikan penggunaan sesuai panduan dari Dinas Pendidikan
- Kamu bisa mengajak teman atau komunitas belajar supaya makin seru.
Ini 15 tempat wisata di Jakarta yang dikunjungi secara gratis oleh pemegang KJP Plus.
Ancol Taman Impian
– Lokasi: Ancol, Jakarta Utara
Taman Margasatwa Ragunan
– Lokasi: Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
– Lokasi: Cipayung, Jakarta Timur
Museum Sejarah Jakarta
– Lokasi: Jl. Taman Fatahillah No.1, Jakarta Barat
Museum Taman Prasasti
– Lokasi: Jl. Tanah Abang I No.1, Jakarta Pusat
Museum MH Thamrin
– Lokasi: Jl. Kenari II No.15, Jakarta Pusat
Museum Joang ’45
– Lokasi: Jl. Menteng Raya No.31, Jakarta Pusat
Museum Seni Rupa dan Keramik
– Lokasi: Jl. Pos Kota No.2, Jakarta Barat
Museum Wayang
– Lokasi: Jl. Pintu Besar Utara No.27, Jakarta Barat
Museum Tekstil
– Lokasi: Jl. KS Tubun No.2-4, Jakarta Barat
Museum Bahari
– Lokasi: Jl. Pasar Ikan No.1, Jakarta Utara
Museum Betawi (Setu Babakan)
– Lokasi: Jl. RM Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Rumah Si Pitung
– Lokasi: Jl. Kampung Marunda Pulo, Jakarta Utara
Taman Benyamin Sueb
– Lokasi: Jl. Bekasi Timur Raya No.76, Jakarta Timur
Museum Arkeologi Onrust
– Lokasi: Pulau Onrust, Kepulauan Seribu
Semoga bermanfaat.
