SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera membuka Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus tahap 2 2025 mulai 31 Juli mendatang bagi pelajar dari keluarga kurang mampu. Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus 2025 dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring via aplikasi JAKI atau secara manual melalui sekolah masing-masing dengan bantuan operator.
Program Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus tahap 2 2025 ini menyasar siswa SD hingga SMA/SMK di Jakarta dengan besaran bantuan yang cukup tergantung jenjang pendidikan. Orang tua diimbau mempersiapkan dokumen seperti KK, KTP orang tua, dan surat keterangan tidak mampu untuk kelancaran proses Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus tahap 2 2025.
Baca Juga: Kupu-Kupu Senja
Pemerintah menargetkan pelajar dapat terdaftar sebagai Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus 2025 pada tahap kedua ini. Informasi lebih lanjut mengenai Pendaftaran Calon Penerima KJP Plus 2025 dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara Daftar KJP Tahap 2 2025
- Melalui Sekolah (Offline/Kolektif)
Mayoritas pengajuan dilakukan langsung lewat sekolah. Berikut prosedurnya:
- Hubungi wali kelas atau petugas tata usaha.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan sekolah.
- Serahkan semua dokumen persyaratan ke sekolah.
- Data akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, 28 Juli 2025: 6 Zodiak Beruntung, Aries Antusias, Scorpio Sukses!
2. Secara Online lewat Aplikasi JakEdu
Bagi sekolah yang terdaftar di platform JakEdu, pendaftaran bisa dilakukan secara digital:
- Unduh aplikasi JakEdu di ponsel.
- Login menggunakan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Input data lengkap siswa calon penerima.
- Unggah seluruh dokumen yang diminta.
- Kirim dan tunggu hasil verifikasi dari Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Bansos PKD DKI Jakarta 2025 (KLJ, KAJ, & KPDJ) Cair! Ini Panduan Cek Status Penerima
Formulir Pengajuan KJP
Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu:
- Surat permohonan kepada Gubernur
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
- Surat Pernyataan tidak mampu
- Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan Sosial
- Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2025: PKH, BPNT, PBI-JK, PIP, dan BSU, Cek 3 Link Berikut
- FotoCopy KTP orang Tua/Wali
- Screenshoot Bukti Penetapan DTKS
- Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut : Berkas KJP
- Pengiriman dokumen pendaftaran KJP Plus melalui link: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025
Semoga bermanfaat.
