SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai program bantuan sosial (bansos), termasuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang memberikan dana tunai Rp300.000 per bulan kepada kelompok rentan.
Bansos ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga mendorong inklusi sosial dengan memberikan akses layanan dasar yang setara bagi lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program seperti KLJ khususnya memberikan dampak signifikan bagi lansia berusia di atas 60 tahun, yang seringkali bergantung pada bantuan ini untuk bertahan di tengah keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: Senja yang Tak Pernah Mengeluh
Sementara itu, KAJ memberikan manfaat tambahan seperti akses gratis transportasi Transjakarta dan pembelian pangan bersubsidi, memperluas dampak positif bagi keluarga penerima. Bansos DKI Jakarta juga dirancang untuk memutus rantai kemiskinan dengan memastikan anak-anak tetap bersekolah dan lansia serta penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Melalui verifikasi ketat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kolaborasi dengan bank daerah seperti Bank DKI, bansos ini disalurkan secara tepat sasaran dan transparan. Keberadaan bansos ini juga turut mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama di sektor ritel dan UMKM, karena dana yang diterima seringkali digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Dengan demikian, bansos DKI Jakarta tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga investasi jangka panjang dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan inklusif.
Baca Juga: Cek Sekarang! Nama Penerima Bantuan PIP Juli 2025 Ada di Sini!
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan agar pemerintah provinsi turut memperhatikan warga miskin yang telah lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI Jakarta. Menurutnya, warga miskin yang berdomisili di ibukota tidak seluruhnya ber-KTP (kartu tanda penduduk) DKI Jakarta. Keberadaan yang tak ber-KTP DKI sering luput dari perhatian.
Hal itu diungkapkan Aziz dalam rapat kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Sosial, Rabu (9/7) dilansir dair website resmi DPRD DKI Jakarta.
“Selama kami reses, selalu ditemukan warga yang sangat layak menerima bantuan sosial (Bansos), tetapi tak pernah tersentuh bantuan pemerintah hanya karena status KTP,” ujar Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: Dana BSU Batch 4 Tak Kunjung Masuk Rekening? Coba Lakukan Ini!
Ia mendorong agar Pemprov DKI mengalokasikan anggaran khusus, sekitar 5–10 persen dari dana Bansos. Anggaran itu untuk membantu warga miskin non-KTP DKI yang menetap dan hidup di Jakarta.
Menurut Aziz, prosedur pengajuan Bansos saat ini terlalu rumit. Akibatnya, menyulitkan warga miskin. Kendati pun, sambung politisi PKS itu, warga miskin layak menerima Bansos.
“Karena mereka hidup di DKI, dan mereka juga berhak menerima bantuan dari pemerintah daerah,” tegas Aziz.
Baca Juga: PKH Tahap 3 2025 Cair hingga Rp1,5 Juta! Cek Golongan Penerima di Sini
Ia juga meminta Pemprov DKI meninjau ulang kebijakan dan syarat administratif Bansos. Dengan begitu, kebijakan lebih manusiawi dan inklusif terhadap realita sosial di lapangan.
