Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Nasional » Menguak Kebijakan BNN: Larangan Tangkap Pemakai Narkoba, Pahami Dampak dan Landasan Hukumnya!
Nasional

Menguak Kebijakan BNN: Larangan Tangkap Pemakai Narkoba, Pahami Dampak dan Landasan Hukumnya!

Inti kebijakan ini adalah memandang pengguna sebagai korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan sebagai penjahat yang harus dijebloskan ke penjara
Jonathan WijayaBy Jonathan Wijaya18 Juli 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Narkoba/Istimewea

SMARTIPS.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mempertegas kebijakan larangan penangkapan terhadap pengguna narkoba untuk kepentingan sendiri, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan kriminal ke rehabilitasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom telah mengeluarkan pernyataan yang melarang anak buahnya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Dia menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.

“Seperti kasus Fariz RM [musisi senior], berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Baca Juga: Daftar Beasiswa Agustus 2024 untuk Siswa SMA, SMK, Mahasiswa D4, S1, S2, S3 dan Profesi 

Kebijakan progresif ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, yang mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan. 

Inti kebijakan ini adalah memandang pengguna sebagai korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan sebagai penjahat yang harus dijebloskan ke penjara. Penekanannya beralih pada upaya harm reduction (pengurangan dampak buruk) dan pemulihan kesehatan pengguna agar dapat kembali produktif di masyarakat.

Larangan penangkapan ini berlaku secara ketat untuk pengguna murni (pure user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan Rp400 Ribu Cair Serentak Juli 2025, Simak Daftar Wilayah dan Cara Ceknya!

Kebijakan ini diharapkan berdampak signifikan dalam mengurangi stigma negatif dan diskriminasi terhadap mantan pengguna, membuka jalan reintegrasi sosial yang lebih baik. 

Di sisi kesehatan masyarakat, pendekatan rehabilitasi diyakini lebih efektif memutus siklus kecanduan dan menekan risiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS dibandingkan hukuman penjara. 

Implementasinya memerlukan koordinasi intensif antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Kesehatan, dan pusat-pusat rehabilitasi untuk memastikan pengguna benar-benar dialihkan ke program pemulihan. 

Tantangan utama terletak pada kesiapan infrastruktur rehabilitasi yang memadai, merata di seluruh Indonesia, dan sumber daya pendukungnya. Masyarakat pun diimbau memahami esensi kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan, bukan pembiaran terhadap penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: PIP 2025 Cair! 5,9 Juta Peserta Didik Terima Bantuan Mulai 17 Juli, Simak Cara Ceknya!

Menanggapi BNN,  Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengingatkan UU Narkotika masih mengizinkan untuk aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika.

Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan karenanya pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu ditafsirkan para pengguna narkoba akan kebal hukum.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

Link Download Twibbon Idul Fitri 2026 & Lebaran 1447 H Terbaru, Gratis dan Keren!

19 Maret 20262 Mins Read

Live Sidang Isbat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Link Streamingnnya

19 Maret 20262 Mins Read

Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Pembayaran Masih Berpegang Aturan Lama

18 Oktober 20253 Mins Read

Panduan Lengkap Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025: Jadwal Cair, Syarat Penerima, dan Mekanisme Baru

17 Oktober 20253 Mins Read

Mengapa TPG Triwulan 3 Belum Cair di Oktober 2025? Simak 5 Tahapan Kunci dan Cara Melapor

17 Oktober 20253 Mins Read

Solusi Gaji Terhenti: Panduan Lengkap Cara Aktifkan Kembali Pembayaran Pensiunan PNS di TASPEN via Online

9 Oktober 20253 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Syarat Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

20 Februari 2022

Bansos PKH 2023 Tahap 3 Sudah Cair? Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

26 Mei 2023

Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Dimulai 31 Juli 2025, Akses Link dan Panduannya di Sini

28 Juli 2025

Sekolah Kedinasan 2025: Inilah 8 Sekolah Kedinasan Gratis, Lulus Langsung Bekerja

17 Januari 2025

Link Download Twibbon Idul Fitri 2026 & Lebaran 1447 H Terbaru, Gratis dan Keren!

19 Maret 2026

Sinopsis Drama Korea Terbaru Januari 2025: Motel California

12 Desember 2024
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.