SMARTIPS.ID — Dinas Sosial (Dinsos) DKI resmi mengumumkan pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 pada 11 Deseember 2024. Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap4 ini merupakan bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Melalui unggahan resminya, Dinsos DKI mengatakan Pemprov DKI melalui Dinsos mencarikan bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
“Pencairan dilakukan pada Rabu 11 Desember 2024,” kata Dinsos.
Dinsos DKI menjelaskan bahwa besaran dana bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ ialah Rp300 ribu per bulan yang disalurkan lewat Bank DKI. Dengan demikian penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ menerima sebesar Rp900 ribu.
Kriteria dan Jumlah Penerima Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4
Jumlah penerima bansos PKD tahap 4 tahun 2024 ini ialah sebanyak 172.290 penerima dengan perincian:
- Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ): 135.139 orang
- Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): 16.879 orang
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ): 20.272 orang.
Adapun kriteria penerima bansos PKD sesuai Pergub No.44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial:
- Terdaftar dalam DTKS
- Berdomisili di Jakarta
- Memiliki KTP/KK DKI Jakarta
- Penerima eksisting tahun 2023 yang masih memenuhi kriteria
- Penerima non-eksisting tahun 2023/penerima baru yang terdaftar dalam DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan
- Terdaftar dalam data Regsosek
- Tidak memiliki mobil
- Berusia >60 tahun bagi penerima KLJ
- Terdaftar dalam data penyandang disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ;
- Berusia 0 – 6 tahun bagi penerima KAJ
- Tidak menerima bansos sejenis yang bersumber dari APBN seperti PKH dan BPNT
- Tidak terindikasi padanan ketidaklayakan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) milik Kementerian Sosial RI
