SMARTIPS.ID – Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga pada Oktober 2025 kembali marak di kalangan pekerja. Banyak buruh dan pekerja berharap bantuan ini kembali digulirkan untuk meringankan tekanan ekonomi.
Menanggapi informasi yang beredar luas di media sosial, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan telah membantah isu pencairan BSU pada bulan ini. Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengecek informasi melalui saluran resmi.
Baca Juga: Cara Cek dan Ciri-Ciri KTP Penerima Bansos di DTSEN: Pastikan NIK Anda Tercantum!
Status Pencairan BSU Kemnaker Oktober 2025
BSU adalah program bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, terutama saat terjadi tekanan ekonomi. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada jadwal resmi yang dirilis pemerintah.
Keterangan Resmi Pemerintah
- Penyaluran Terakhir: Penyaluran BSU terakhir tercatat pada bulan Agustus 2025.
- Isu Semester II: Dilansir dari berbagai sumber, terdapat isu bahwa BSU lanjutan akan disalurkan pada Semester II/2025. Namun, tanggal pasti pencairannya belum diumumkan.
- Imbauan Kemnaker: Pemerintah melalui Kemnaker meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat penerima BSU untuk bersabar dan secara berkala mengecek status melalui laman resmi.
Peringatan: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap informasi tidak resmi yang beredar terkait jadwal pencairan BSU.
Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Cek Bansos PKH, BPNT, dan BSU untuk Oktober 2025
Syarat Wajib Penerima BSU Tahun 2025
Untuk memastikan seseorang berhak menerima BSU pada tahun 2025, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Kriteria Utama Penerima BSU
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kepesertaan Jamsostek: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Batas Gaji/Upah: Menerima Gaji/Upah dengan maksimal sebesar Rp3,5 juta setiap bulan.
- Non-Penerima Bantuan Lain: Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum penyaluran BSU.
- Non-Pegawai Pemerintah: Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Panduan Resmi Cek Status Penerima BSU
Pekerja dapat memverifikasi status kelayakan mereka secara mandiri melalui website resmi Kemnaker.
Langkah-langkah Cek Penerima BSU 2025
- Akses website resmi: bsu.kemnaker.go.id.
- Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan NIK Anda dengan benar.
- Ketik Kode Keamanan (Captcha) yang tertera.
- Klik tombol Cek Status Penerima BSU 2025.
Status penerimaan Anda akan ditampilkan, termasuk informasi apakah data Anda telah terdaftar dan diverifikasi sebagai penerima BSU.
