SMARTIPS.ID- Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 2025 berakhir hari ini, Kamis (7/8/2025). Orang tua dan siswa di DKI Jakarta yang belum mendaftar sesegera mungkin melakukan pendaftaran sebelum ditutup.
Informasi terkait pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Calon penerima diminta segera mempersiapkan berkas-berkas penting sebelum masa pendaftaran berakhir.
Baca Juga: 18 Agustus 2025 Libur Apa? Ini SKB 3 Menteri Libur Nasional 18 Agustus 2025
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 mencakup siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Bantuan ini mencakup kebutuhan pendidikan seperti uang saku, transportasi, hingga perlengkapan sekolah.
Orang tua dan wali murid dapat mengecek jadwal lengkap serta syarat pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id. Jangan sampai ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat bermanfaat ini.
Baca Juga: MP3 Juice: Download Lagu Mp3 Terbaik 2025
Proses selanjutnya adalah verifikasi dan unggah SPTJM yang batas waktunya tanggal 8 Agustus 2025. Berikut ini timeline pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025.
Timeline Pendaftaran KJP Tahap 2 Tahun 2025
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usulan KJP Plus
- 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
- 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui keputusan gubernur.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Ini Cara Daftar Beasiswa Cendekia BAZNAS Dalam Negeri 2025
Persyaratan Umum KJP Tahap 2 Tahun 2025
- Murid dengan usia 6-21 tahun;
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta;
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
Persyaratan khusus KJP Tahap 2 Tahun 2025
- Terdaftar dalam DTSEN;
- Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial;
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DTKS.
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id! Cek Penerima PIP Agustus 2025
Siswa yang Dipastikan Gagal Terima KJP Plus Tahap 2 2025
- Tidak Memenuhi Kriteria Penerima:
- Data DTSEN tidak valid:
Siswa tidak terdaftar atau tidak memenuhi syarat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penerima KJP Plus.
- Bukan dari keluarga miskin/tidak mampu:
Siswa berasal dari keluarga yang tidak memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu, seperti yang ditetapkan dalam aturan KJP Plus.
- Perubahan status:
Status ekonomi keluarga berubah sehingga tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan, misalnya memiliki aset bernilai tinggi atau kendaraan roda empat.
- Melanggar aturan:
Siswa atau orang tua/wali melanggar aturan penggunaan KJP Plus, seperti membelanjakannya di luar peruntukan atau menggadaikan buku tabungan KJP Plus.
Baca Juga: PKH Agustus 2025 Cair Lagi! Waspada Tautan Pendaftaran PKH Mengatasnamakan Kementerian Kominfo
- Masalah Administrasi:
- Data tidak valid/belum sinkron:
Data diri siswa tidak sesuai dengan data di sistem KJP Plus, atau data belum ter-update setelah perubahan data (misalnya pindah sekolah).
- Proses verifikasi belum selesai:
Proses verifikasi data siswa atau kelengkapan dokumen belum selesai, sehingga pencairan belum bisa dilakukan.
- Gangguan sistem:
Terkadang, gangguan sistem pada Bank DKI atau sistem KJP Plus dapat menyebabkan keterlambatan atau kegagalan pencairan.
Baca Juga: KLJ 2025 Cair Lagi Agustus? Ini Kata Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta, Rano Karno
- Lain-lain:
- Pindah sekolah ke luar DKI Jakarta: Siswa yang pindah sekolah ke luar wilayah DKI Jakarta tidak lagi berhak menerima KJP Plus.
- Lulus sekolah: Siswa yang telah lulus otomatis tidak lagi menjadi penerima KJP Plus.
- Pencabutan KJP Plus: KJP Plus bisa dicabut jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian data.
Untuk itu, sangat penting bagi peserta didik di Jakarta untuk selalu mengecek status penerima KJP Plus. Semoga bermanfaat.
