SMARTIPS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini memberikan ruang lebih luas bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyiapkan dokumen dengan baik sebelum penetapan Nomor Induk (NI).
Selain itu, banyak calon PPPK juga penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima, mengingat skema paruh waktu ini relatif baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025 di sscasn.bkn.go.id Paling Lambat 15 September, Ini Caranya
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN dengan status kontrak yang bekerja dengan jam kerja terbatas sesuai kebutuhan instansi. Skema ini memberikan peluang baru bagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum lolos CPNS maupun PPPK penuh waktu, tetapi tetap dibutuhkan oleh pemerintah.
Dasar hukum PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jadwal Terbaru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Dilansir dari surat resmi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, berikut jadwal yang sudah diperpanjang:
-
Pengisian DRH: sebelumnya berakhir 20 September 2025 → diperpanjang hingga 22 September 2025.
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI): sebelumnya sampai 20 September 2025 → diperpanjang hingga 25 September 2025.
-
Penetapan NI PPPK: tetap berjalan sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar calon PPPK tidak terburu-buru dalam melengkapi administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik,” kata Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 6 Dokumen dan 5 Poin Surat Pernyataan untuk Terbitnya NIP PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum ke-19 Kepmen PAN-RB Nomor 16/2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan dengan ketentuan berikut:
-
Minimal sama dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer, atau
-
Mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat bertugas.
Artinya, besaran gaji bisa berbeda di tiap daerah, tergantung standar UMP.
Contoh UMP 2025 di Beberapa Provinsi:
-
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
-
Jawa Barat: Rp 2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
-
Jawa Timur: Rp 2.305.984
-
Papua: Rp 4.285.848
-
Sumatera Utara: Rp 2.992.599
-
Bali: Rp 2.996.560
Dengan skema ini, gaji PPPK paruh waktu tidak membedakan latar belakang pendidikan (SMA, D3, S1), karena perhitungannya mengikuti jam kerja dan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak mendapatkan sejumlah tunjangan sesuai kebijakan instansi, antara lain:
-
Tunjangan Pekerjaan – menyesuaikan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
-
Tunjangan Hari Raya (THR) – dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
-
Tunjangan Transportasi & Fasilitas Kerja – mendukung mobilitas dan tugas lapangan.
-
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan – sebagai perlindungan sosial dasar.
Namun, regulasi teknis tunjangan masih bergantung pada kemampuan keuangan instansi, terutama di pemerintah daerah.
Kesimpulan
Perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 memberi kesempatan lebih luas bagi calon PPPK untuk melengkapi dokumen. Dengan gaji minimal setara UMP dan tambahan tunjangan, skema paruh waktu ini menjadi alternatif karier baru bagi tenaga honorer maupun non-ASN.
Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, proses rekrutmen ASN lebih inklusif sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjamin.
