SMARTIPS.ID- Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ resmi dicairkan pada tanggal 23 Mei 2025. Sayangnya enam kategori warga Jakarta berikut dicoret dari penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang cair mulai bulan Mei 2025.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam proses evaluasi penerima bansos melalui pemadanan data dengan berbagai sumber, hasilnya ditemukan warga dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria dan dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Adapun data warga yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos tersebut, kata Iqbal, adalah individu yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan program.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Cair Mulia 5 Juni, Buruan!
“Ditemukan sejumlah penerima yang tidak tepat sasaran, karena tidak lagi memenuhi kriteria dan selanjutnya dikeluarkan dari penerima bansos,” kata Iqbal Akbarudin, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (25/5).
Adapun kategori warga yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah sebagai berikut;
- Meninggal dunia
- Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
- Memiliki data ganda
Baca Juga: Berkah Akhir Bulan, KLJ Mei 2025 Rp300 Ribu Cair
- Tidak tercatat dalam sistem kependudukan
- Memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
- Memiliki kendaraan roda empat
Langkah ini, kata Iqbal merupakan bagian dari upaya menjaga ketepatan sasaran bansos, agar hanya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.
Besaran dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang dicairkan pada bulan Mei 2025 adalah Rp300 ribu rupiah. Penerima bansos ini bisa mengecek saldo pada rekening masing-masing. Demikian informasi pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang sudah cair mulai bulan Mei 2025. Semoga bermanfaat.
