SMARTIPS.ID- Perlindungan kesehatan sejak dini menjadi hal penting bagi setiap orang, termasuk bayi yang baru lahir. Perlindungan kesehatan tersebut melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bayi sebagai peserta BPJS menjadi langkah penting agar mereka dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi. Berikut ini ketentuan administrasi mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
- Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Baca Juga: Inilah Cara Bagi Pemilik Kartu KIS BPJS Dapat Bansos BPNT Rp2,4 Juta
- Status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran iuran dilakukan. Selain itu, bayi yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS harus melakukan pemutakhiran data NIK di Dukcapil dalam waktu maksimal tiga bulan sejak lahir.
- Jika pendaftaran dilakukan setelah bayi berusia lebih dari tiga bulan, maka NIK bayi harus sudah terdaftar di Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftarkan dan membayar iuran bayi dalam jangka waktu 28 hari sejak kelahiran akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan serta sanksi atas keterlambatan pembayaran.
Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS disesuaikan dengan jenis kepesertaan orang tua.
Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH, Ini Caranya
- Bayi yang lahir dari peserta PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai peraturan yang berlaku. Jika orang tua berasal dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, maka pendaftaran dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syarat pendaftaran bayi meliputi nomor JKN dan data kependudukan ibu, serta surat keterangan kelahiran dari tenaga kesehatan atau fasilitas persalinan.
- Untuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah), bayi dapat didaftarkan sejak lahir hingga usia tiga bulan dengan status kepesertaan yang langsung aktif mengikuti keanggotaan orang tua. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syaratnya mencakup nomor JKN dan data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta kewajiban memiliki NIK bagi bayi yang telah berusia lebih dari tiga bulan.
- Bayi dari peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) dapat didaftarkan dengan menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu, surat keterangan kelahiran, serta rekening tabungan jika peserta belum melakukan autodebet.
Selain itu, perubahan data bayi seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Demikian informasi ketentuan dan mekanisme mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. Semoga bermanfaat.
