SMARTIPS.ID – Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) September 2025 kembali ramai diperbincangkan publik dan bahkan sempat masuk dalam daftar teratas Google Trends.
Banyak pekerja berharap program ini berlanjut untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Namun, apa sebenarnya fakta terbaru mengenai BSU?
Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 2 2025, Ini Syarat Umum dan Khususnya
Menaker: Belum Ada Kebijakan Baru
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hingga pertengahan September 2025, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kelanjutan BSU.
“Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Pak Presiden,” ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, penyaluran BSU periode Juni–Juli 2025 sudah selesai dilakukan dan telah tersalurkan kepada seluruh penerima berdasarkan data resmi yang valid.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP, Diskon Pajak, hingga Kredit Rumah Murah
Jadwal BSU Sesuai Permenaker 5/2025
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
-
Juni 2025: Rp 300.000
-
Juli 2025: Rp 300.000
Total bantuan yang diterima adalah Rp 600.000, dicairkan sekaligus.
Sementara itu, penyaluran yang berlangsung pada Agustus 2025 bukan program baru, melainkan sekadar perpanjangan waktu bagi penerima yang sebelumnya terkendala teknis.
Data Penyaluran BSU 2025
Berdasarkan laporan Kementerian Ketenagakerjaan:
-
Hingga awal September 2025, penyaluran BSU sudah mencapai 82% dari target penerima.
-
Dana disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Pos Indonesia.
-
Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi Triwulan II 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Intip Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT September 2025, Ini Kata Kemensos
Syarat Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah memenuhi syarat, berikut ketentuan resmi dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
-
Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri.
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada periode penyaluran.
Kesimpulan
Hingga saat ini, BSU September 2025 tidak ada pencairan baru. Program hanya dijadwalkan untuk Juni–Juli 2025 dengan nilai Rp 600.000. Masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak terjebak pada isu atau berita simpang siur.
