SMARTIPS.ID – Kabar gembira datang untuk keluarga prasejahtera di Ibu Kota! Kartu Anak Jakarta (KAJ), program bantuan sosial krusial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali dijadwalkan cair di bulan Oktober 2025. KAJ hadir sebagai bentuk dukungan nyata terhadap tumbuh kembang anak usia 0-6 tahun sejak dini.
KAJ merupakan bagian dari Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) dan telah diluncurkan secara simbolis sejak Maret 2021. Simak tanggal perkiraan pencairan, manfaat yang diterima, serta kriteria wajib penerima.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan KAJ Oktober 2025
Pencairan dana KAJ untuk bulan Oktober 2025 ini merupakan kelanjutan dari penyaluran yang sudah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya. Mengingat KAJ memiliki mekanisme pencairan yang sama dengan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), jadwalnya diprediksi berdekatan.
Perkiraan Tanggal Pencairan
Berdasarkan pola pencairan Bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) yang konsisten:
- Dana bantuan KAJ diperkirakan akan mulai disalurkan pada minggu kedua hingga minggu keempat Oktober 2025 secara bertahap.
Mekanisme Penyaluran
- Transfer Langsung: Dana bantuan Rp300.000 per bulan ditransfer langsung ke rekening orang tua atau wali anak melalui Bank DKI.
- Penarikan: Dana dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI dan dapat digunakan untuk membeli pangan bersubsidi, susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang tumbuh kembang anak lainnya.
Untuk penerima baru, pencairan dana dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
- Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
- Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Baca Juga: Berapa Besaran Bantuan KJP Plus yang Cair Oktober 2025? Simak Rincian Dana per Jenjang Pendidikan
Manfaat Komprehensif Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, KAJ diberikan untuk menjamin hak anak atas kehidupan sejahtera dan perlindungan. KAJ menawarkan sejumlah manfaat selain dana tunai:
- Bantuan Tunai: Uang sebesar Rp300.000 per bulan selama satu tahun.
- Akses Transportasi: Akses gratis naik Transjakarta.
- Kebutuhan Pangan: Kemudahan membeli pangan bersubsidi.
- Keanggotaan: Terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Pemerintah DKI Jakarta berharap KAJ dapat memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang optimal.
Kriteria Wajib dan Penetapan Penerima KAJ
Musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing menetapkan penerima KAJ, kemudian Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta memverifikasi dan memvalidasinya.
Syarat Wajib Penerima
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Usia Dini: Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
- Domisili: Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta.
- Pemerintah menetapkan dan mendaftarkan Anda dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTFMOTM).
- Status Tempat Tinggal: Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Alasan Pemberhentian Bantuan
- Meninggal dunia.
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah.
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pastikan status data anak Anda tetap aktif dan valid di Pusdatin Jamsos agar pencairan dana KAJ Oktober 2025 berjalan lancar.
