SMARTIPS.ID – Pertanyaan mengenai berapa kali pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sering muncul di kalangan siswa dan orang tua murid penerima bantuan. Artikel ini menjelaskan berapa kali dana PIP 2025 cair, jadwal pencairannya, dan cara cek penerima PIP.
Bantuan pendidikan dari pemerintah pusat melalui PIP 2025 dipastikan akan kembali disalurkan. Dalam keterangan resminya, Puslapdik Kemendikdasmen menyampaikan bahwa kuota bantuan PIP 2025 diberikan kepada 18,9 juta siswa di seluruh Indonesia.
Program ini hadir untuk memperluas akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia, sehingga tidak ada siswa dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah.
Baca Juga: Jadwal KJP Plus Februari 2025 Kapan Cair dan Dua Cara Cek Penerimanya
Baca Juga: Cara Mengetahui Penerima PIP 2025 Secara Mandiri, Jadwal Pencairan dan Nominalnya
Lantas, berapa kali dana PIP 2025 cair? Bantuan PIP cair hanya satu kali setahun bagi setiap penerima. Dana tersebut disalurkan melalui rekening di Bank BRI, BNI, dan khusus untuk wilayah Provinsi Aceh melalui BSI.
Meskipun cair hanya satu kali setahun, pencairan dana PIP 2025 dilakukan bertahap dalam tiga tahap. Sistem ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022.
Besarana Dana PIP 2025
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan Besaran dana PIP tahun 2025 diperkirakan sama seperti tahun sebelumnya, tanpa perubahan nominal. Berikut rinciannya:
Jenjang Pendidikan
- SD kelas 1-5 Rp450.000 per tahun
- SD kelas 6 Rp225.000 per tahun
- SMP kelas 7-8 Rp750.000 per tahun
- SMP kelas 9 Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK kelas 10-11 Rp1.800.000 per tahun
- SMA/SMK kelas 12 Rp900.000 per tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan belajar.
Jadwal dan Syarat Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun:
- Termin pertama: Februari hingga April 2025, untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin kedua: Mei hingga September 2025, untuk siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan setempat, setelah mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin ketiga: Oktober hingga Desember 2025, untuk siswa yang memenuhi kriteria di termin sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Caranya
Adapun syarat utama penerima dana PIP adalah:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki KIP.
- Berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin.
- Mengaktivasi rekening dana bantuan.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Berikut cara mengetahui apakah peserta didik berhasil menjadi penerima PIP:
- Buka aplikasi SIPINTAR melalui link pip.kemdikbud.go.id.
- Temukan kotak ‘Cari Penerima PIP’.
- Isi NISN dan NIK.
- Masukkan jawaban perhitungan yang diminta.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
