SMARTIPS.ID — Berikut ini info KJP Plus Februari 2025 dan jadwal pendataan kembali untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Bantuan pendidikan KJP Plus Februari 2025 dipastikan kembali cair. Diperkirakan dana KJP Plus Februari 2025 masuk ke rekening siswa di Bank DKI sekitar tanggal 6 Februari 2025.
Perkiraan pencairan dana KJP Plus Februari 2025 itu berkaca dari tanggal pencairan periode yang sama tahun lalu dan bulan sebelumnya atau pada Januari 2025 lalu.
Baca Juga: Hari Libur Nasional Bulan Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Baca Juga: Panduan Tutup Buku Rekening Bagi Penerima Manfaat KJP Plus
Untuk mengingatkan tahun lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencairkan bantuan KJP Plus untuk bulan Februari pada tanggal 6 Februari 2024.
Jadwal serupa diproyeksikan terjadi pada tahun ini di mana dana KJP Plus Februari 2025 cair ke rekeninh di Bank DKI sekitar tanggal 6 Februari. Tambah lagi pada Januari 2025 lalu dan KJP Plus juga cair tanggal 6.
Meskipun begitu, pengumuman resmi pencairan dana bantuan KJP Plus diumumkan Disdik DKI melalui akun resminya.
Adapun, jumlah penerima bantuan KJP Plus yang cair bulan Februari 2025 nanti ialah sebanyak 523.622 peserta didik.
Jumlah itu adalah mereka yang telah terdata dan ditetapkan sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Jawdal Pendataan KJP Plus 2025 Tahap 1
Selain info KJP Plus Februari 2025 kapan cair, orang tua dan siswa perlu menyiapkan diri untuk pendataan KJP Plus 2025 tahap 1.
Pasalnya, program KJP Plus yang berlaku saat ini akan berakhir pada bulan April 2025. Selanjutnya, KJP Plus memasuki tahap 1 tahun 2025.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2025 Kapan Cair, Ini Kisi-kisinya
Berdasarkan penelusuran Smartips, Disdik rutin membuka pendataan KJP Plus pada pertengahan Februari atau paling lambat pada Maret. Jadwal pendataan KJP Plus itu diproyeksikan dilakukan untuk pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
Pendataan KJP Plus biasanya terdiri dari 4 tahapan yakni:
- Pemadanan data
Pendataan siswa di sekolah. - Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan,
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Kabar baiknya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung telah menyatakan akan membenahi penyaluran KJP Plus sebagai salah satu program penting pada awal masa baktinya.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2025, ada baiknya peserta didik dan orang tua mengetahui syarat penerima KJP Plus. Berikut syarat penerima bantuan KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
