SMARTIPS.ID— Warga Ibu Kota yang ingin mendapatkan KJP Plus Januari 2025, berikut ini ulasan syarat dan caranya. Pasalnya, Disdik DKI membuka kembali peluang bagi penerima KJP Plus yang dibatalkan atau dicabut untuk ditunjau ulang.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI bersama dengan DPRD DKI baru-baru ini sepakat untuk mengaktifkan kembali sebanyak 105.225 penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut dari penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Adapun, KJP Plus tahap 2 tahun 2024 sudah berlangsung sejak KJP Plus November 2024 hingga KJP Plus April 2025 atau selama 6 bulan.
Baca Juga: Dana KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair, Ini Prediksinya
Baca Juga: Bisikan Pencairan Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 Tahun 2025 Kapan Cair
Hal ini tentunya menjadi kesempatan baik bagi warga yang ingin mendapatkan kembali bantuan pendidikan, KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, penerima KJP Plus yang diaktifkan kembali statusnya sudah dapat menerima dananya sejak KJP Plus Januari 2025.
Cara Mengaktifkan KJP Plus
Adapun, dua alasan utama status KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dibatalkan ialah karena tidak memenuhi syarat lantaran memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan memiliki kendaraan roda empat.
Untuk itu berikut cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus yang rencananya mulai cair pada bulan Januari 2025.
1. Melakukan Klarifikasi.
Orang tua dan peserta didik dapat melakukan klarifikasi secara online karena Disdik DKI menyediakan laman sanggahan KJP Plus. Periode sanggahan ini hanya berlangsung hingga akhir Desember 2024 ya.
Berikut panduan untuk sanggah KJP Plus yang dibatalkan atau dicabut:
- Buka laman edujakarta.id/sanggahan dari HP
- Masukan NIK peserta didik, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau upload dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar silakan isi sanggahan.
2. Kunjungi Disdik DKI atau Keluarahan Terdekat
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap 2 Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.
Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.
KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair?
Lantas KJP Plus Januari 2025 kapan cair? Diproyeksikan dana KJP Plus Januari 2025 cair antara tanggal 4-6 Januari 2025 bagi penerima eksisting.
Adapun, bagi penerima yang baru diaktifkan kembali statusnya, DPRD DKI sebelumnya menjelaskan KJP Plus Januari 2025 itu baru cair akhir bulan.
Baca Juga: Bansos Cair Januari 2025: PKH, BPNT dan Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Berkaca dari dua perkirakaan itu, KJP Plus Januari 2025 diprediksi cair ke rekening penerima di Bank DKI paling lambat akhir Januari 2025.
Perlu diingat, pengumuman resmi pencairan bantuan KJP Plus bakal diumumkan Disdik DKI Jakarta melalui akun resminya atau akun P4OP.
