SMARTIPS.ID- Tutup buku rekening KJP Plus diperuntukan bagi siswa kelas 12 yang sudah lulus. Nyatanya masih banyak orang tua dan siswa penerima KJP Plus yang bingung dengan langkah-langkahnya, serta dokumen apa saja yang harus disiapkan. Berikut ini, panduan tutup rekening KJP Plus.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Banyak manfaat yang diperoleh oleh warga Jakarta dari program KJP Plus ini. Namun, harus diketahui bahwa setelah lulus, peserta perlu menutup buku rekening agar tidak ada kesalahan dalam pencatatan dana bantuan.
Baca Juga: Kisi-Kisi Pencairan Bansos KLJ Januari 2025, Cek Status Penerimanya di https://siladu.jakarta.go.id
Panduan Tutup Rekening KJP Plus
Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini panduan tutup buku rekening KJP Plus.
Syarat Tutup Buku Rekening KJP Plus 2024
Sebelum melakukan proses tutup buku, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP wali siswa: Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- KTP atau kartu pelajar siswa: Asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL): Asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
- Akta lahir siswa penerima KJP Plus: Asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.
- Surat Keterangan Bebas Tunggakan: Khusus untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
- Materai Rp 10.000: Sebanyak 2 lembar.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk dibawa saat melakukan tutup buku rekening di Bank DKI.
Baca Juga: KJP Plus Tahap Pertama Cair Akhir Januari 2025? Ini Bocoran Jadwal Pencairannya
Langkah-Langkah Tutup Buku Rekening KJP Plus
- Siapkan semua persyaratan: Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.
- Datang langsung ke Kantor Cabang Bank DKI: Pergilah ke cabang Bank DKI tempat buku rekening siswa KJP Plus terdaftar.
- Ambil nomor antrian: Setibanya di Bank DKI, ambil nomor antrian untuk bertransaksi dengan bagian Customer Service (CS).
- Proses tutup buku: Saat nomor antrian Anda dipanggil, temui petugas Customer Service dan sampaikan bahwa Anda ingin menutup buku rekening KJP Plus 2024. Petugas akan memproses tutup buku hingga selesai.
Baca Juga: Sinyal Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2025 Tahap 1 Cair dari Dinas Sosial DKI
Poin Penting untuk Diperhatikan
- Proses penutupan buku rekening KJP Plus hanya dapat dilakukan oleh siswa yang sudah lulus (kelas 12) atau oleh orang tua/wali siswa jika siswa tersebut tidak bisa hadir.
- Jika ada kekurangan dokumen, proses penutupan rekening mungkin akan tertunda. Oleh karena itu, pastikan semua persyaratan dipenuhi dengan benar.
- Untuk siswa dari sekolah swasta, pastikan juga membawa Surat Keterangan Bebas Tunggakan dari sekolah, karena ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses penutupan rekening.
