SMARTIPS.ID — Bantuan pendidikan KJP Plus yang dicabut bakal diaktifkan kembali setelah DPRD DKI dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mencapai kata sepakat. Status KJP Plus yang dicabut itu untuk tahap 2 tahun 2024.
Bagi siswa dan orang tua yang ingin agar status KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang dicabut bisa aktif lagi dengan cara melakukan klarifikasi. Sedikitnya ada 2 cara yang bisa dilakukan.
Pertama, melakukan klarifikasi di kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan DKI. Kedua, melakukan klarifikasi secara online. Adapun, KJP Plus tahap 2 tahun 2024 berlangsung sejak November 2024 hinga April 2025 atau selama 6 bulan.
Komisi E DPRD Jakarta Muhammad Thamrin sebelumnya menyebut status KJP Plus yang diaktifkan kembali akan menerima pencairan dana bantuan pendidikan dari Pemprov DKI itu paling lambar akhir Januari 2025.
Baca Juga: Disdik DKI Bagikan Link dan Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan
Baca Juga: Selain Bansos PKH dan BPNT, Ada Bantuan Tambahan Kemensos bagi Lansia dan Disabilitas
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap 2 Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.
Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sarjoko menyampaikan, klarifikasi tersebut dapat dilakukan sebaik mungkin oleh masyarakat. Sehingga, warga yang tidak merasa memiliki atas hal-hal terkait tersebut dapat segera diproses kembali.
“Momentum ini supaya dilakukan sebaik mungkin supaya warga yang masih tercatat memiliki mobil atau memiliki NJOP di atas Rp1 miliar,” tutur dia.
Cara Aktifkan KJP Plus Dicabut Secara Online
Pada perkembangan terbaru, Disdik DKI juga menyediakan lama sanggahan KJP Plus.
Disdik DKI menjelaskan sanggahan untuk KJP Plus yang dibatalkan itu ditujukan bagi mereka penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 yang tidak lagi menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI.
Secara garis besar, terdapat dua poin penting sanggahan KJP Plus yang dibatalkan yakni terkait kepemilikan mobil atau kepemilikan aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Baca Juga: Dana KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair, Ini Prediksinya
“Dengan ini disampaikan infografis tentang tata cara melakukan sanggahan atas kepemilikan mobil atau kepemilikan aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang dibatalkan tidak lagi menjadi penerima KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024,” tulis Disdik DKI pada keterangan resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Disdik DKI menjelaskan laman sanggahan KJP Plus dibatalkan dapat diakses mulai 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.
Cara Sanggah KJP Plus Dibatalkan
Disdik lantas menjelaskan cara sanggah KJP Plus dibatalkan, yakni dengan cara:
- Akses laman edujakarta.id/sanggahan
- Masukan NIK peserta didik, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau upload dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar silakan isi sanggahan.
