SMARTIPS.ID — Jelang tahun baru 2025, dana KJP Plus Januari 2025 siap cair ke rekening penerima. Lantas, KJP Plus Januari 2025 kapan cair, berikut info lengkapnya.
Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Januari 2025 merupakan bagian dari tahap II tahun 2024 yang berlangsung selama 6 bulan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI sebelumnya telah mencairkan bantuan KJP Plus untuk November dan Desember 2024 pada 6 Desember lalu secara bertahap.
Selanjutnya, untuk pencairan dana KJP Plus Januari 2025 diperkirakan dilakukan pada awal bulan antara tanggal 4-6 seperti yang lazimnya dilakukan. Perlu diingat, pengumuman resmi nantinya disampaikan oleh Disdik DKI.
Baca Juga: Disdik DKI Bagikan Link dan Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan
Baca Juga: Bocoran KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair dari DPRD DKI
Pada perkembangan terbaru, Disdik DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi data penerima KJP Plus yang dibatalkan. Penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 yang dibatalkan dapat menggunakan link edujakarta.id/sanggahan yang dapat diakses sejak 24-31 Desember 2024.

Sejalan dengan itu, DPRD DKI Jakarta menyebut penerima KJP Plus yang dibatalkan akan kembali diaktifkan pada Januari 2025. Khusus penerima yang diaktifkan kembali ini, menurut DPRD DKI Jakarta dana KJP Plus akan cair akhir Januari 2025.
Secara sederhana, hal ini membuka peluang penambahan jumlah penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 lantaran ada pembaruan data penerima.
Dengan itu, KJP Plus Januari 2025 kapan cair? Diproyeksikan dana KJP Plus Januari 2025 cair pada awal bulan untuk penerima yang sudah terdaftar dan akhir Januari bagi mereka yang baru diverfikasi ulang atau diaktifkan kembali status penerimanya.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Pada pengumuman pencairan dana KJP Plus sebelumnya, tercatat total penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 ialah sebanyak 523.622 peserta didik.
1. SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.
2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.
3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.
4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.
5. PKBM Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000 dengan rincian
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
Sebagai catatan penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
