SMARTIPS.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI membagikan link dan cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan. Cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan itu dapat dilakukan secara online.
Disdik DKI menjelaskan sanggahan untuk KJP Plus yang dibatalkan itu ditujukan bagi mereka penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 yang tidak lagi menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI.
Secara garis besar, terdapat dua poin penting sanggahan KJP Plus yang dibatalkan yakni terkait kepemilikan mobil atau kepemilikan aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
“Dengan ini disampaikan infografis tentang tata cara melakukan sanggahan atas kepemilikan mobil atau kepemilikan aset dengan NJOP diatas Rp1 miliar bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 yang dibatalkan tidak lagi menjadi penerima KJP Plus pada Tahap II Tahun 2024,” tulis Disdik DKI pada keterangan resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Cara Cek Status KJP Terbaru untuk Tahap II Tahun 2024
Baca Juga: Bocoran KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair dari DPRD DKI
Disdik DKI menjelaskan laman sanggahan KJP Plus dibatalkan dapat diakses mulai 24 Desember sampai dengan 31 Desember 2024.
Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan
Disdik DKI Jakarta lantas menjelaskan cara sanggah KJP Plus dibatalkan, yakni dengan cara:
- Akses laman edujakarta.id/sanggahan
- Masukan NIK peserta didik, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau upload dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar silakan isi sanggahan.
Itulah link dan cara sanggah KJP Plus dibatalkan dari Disdik DKI. Semoga bermanfaat.
