SMARTIPS.ID- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan bahwa BSU 2025 harus segera dicairkan sebelum batas akhir tanggal 31 Juli 2025, mengingat dana yang tidak diambil akan dialihkan ke program bantuan lainnya.
BSU 2025 dengan nominal Rp600.000 per penerima ini ditujukan bagi pekerja/buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025. Penerima BSU 2025 dapat mengecek status pencairan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025: Pengumuman Penerima Sudah Keluar, Segera Cek Nama Anda!
Penarikan dana BSU 2025 dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos terdekat dengan menunjukkan KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2025 tidak dapat diperpanjang masa pencairannya, sehingga penerima diharapkan segera mengambil hak mereka sebelum tenggat waktu.
Hingga 25 Juli 2025, baru sekitar 65% dari total 17,3 juta penerima BSU 2025 yang telah mencairkan dananya, sehingga masih tersisa jutaan pekerja yang belum mengambil bantuan mereka.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp29,6 Miliar di Purwakarta
Vice President Penyaluran Bansos PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sisa dana kepada negara jika tidak dicairkan oleh penerima.
“Betul, jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima,” kata Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, dikutip kompas.com, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: KLJ Juli 2025 Sudah Cair untuk Lansia! Begini Cara Ceknya
Ia mengimbau para pekerja atau buruh yang namanya tercantum di kantor pos untuk segera mencairkan BSU sebelum masa penyaluran usai.
BSU 2025 berupa bantuan tunai Rp600.000 untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan disalurkan dari Juni hingga Juli.
Setelah periode penyaluran berakhir, Pos Indonesia akan merekonsiliasi data bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Dana yang belum tersalurkan akan dikembalikan ke negara berdasarkan instruksi resmi.
Baca Juga: Kode Redeem FF 28 Juli 2025: Klaim Skin Senjata, Bundle, & Hadiah Gratis Hari Ini!
Penerima di kantor pos wajib membawa QR code dari aplikasi Pospay dan KTP asli saat pencairan. Mereka diimbau segera mencairkan dana agar hak tidak gugur.
Semoga bermanfaat.
