SMARTIPS.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pengumuman penerima KIP Kuliah 2025 yang dapat diakses mulai hari ini melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
KIP Kuliah 2025 tahun ini memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan hingga Rp12 juta per semester.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp29,6 Miliar di Purwakarta
Calon penerima KIP Kuliah 2025 dapat mengecek status seleksi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) di platform tersebut. Program KIP Kuliah 2025 tidak hanya mencakup pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT), tetapi juga memberikan tunjangan hidup bulanan untuk kebutuhan belajar.
Bagi yang dinyatakan lolos seleksi KIP Kuliah 2025, diharapkan segera melakukan registrasi ulang dan melengkapi berkas persyaratan di perguruan tinggi tujuan sebelum batas waktanya. Pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan melalui call center 177 bagi peserta yang menemui kendala dalam proses verifikasi KIP Kuliah 2025.
Baca Juga: Jadwal Bansos Agustus 2025: PKH, BSU, BPNT, PIP, Cek Tanggal & Nominal Bantuan!
Cara cek pengumuman KIP Kuliah 2025
Kamu sudah bisa mengakses link pengumuman penerima KIP Kuliah 2025 melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Berikut langkah-langkah untuk mengetahui hasil penerimaan:
- Klik “Masuk”
- Sistem akan menampilkan apakah kamu diterima sebagai penerima KIP Kuliah 2025 atau tidak
- Pastikan kamu login menggunakan akun pribadi yang digunakan saat mendaftar.
Baca Juga: KLJ Juli 2025 Sudah Cair untuk Lansia! Begini Cara Ceknya
Siapa saja yang berhak mendapatkan KIP Kuliah?
Sesuai Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025, calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang pendidikan menengah
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 berdasarkan data PPKE dari Kemenko PMK
Semoga bermanfaat.
