SMARTIPS.ID– Bersamaan dengan cairnya KJP Plus tahap 2 tahun 2024 untuk bulan November dan Desember 2024, muncul juga banyak pertanyaan perihal arti cek KJP Plus data tidak ditemukan.
Apa artinya ketika melakukan pengecekan status penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mendapati data tidak ditemukan?
Alasan utama status KJP Plus tidak ditemukan ialah siswa atau peserta didik tidak lagi ditetapkan sebagai yang berhak menerima bantuan KJP Plus.
Tidak ditetapkan berarti juga bisa saja tidak memenuhi syarat menjadi penerima KJP Plus atau melanggar aturan KJP Plus. Terkait aturan bisa dilihat pada laman resmi KJP Plus di tautan berikut.
Sebelum ke sana, mari mengenal lebih dekat dengan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI ini.

Apa itu KJP Plus?
Melansir laman resmi, KJP Plus adalah program bantuan strategis untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI dari kalangan tidak mampu untuk memperoleh pendidikan minal tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh oleh APBD DKI.
Dari sejarahnya, KJP pertama kali diperkenalkan oleh Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI.
Dalam perkembangannya, KJP kemudian dioptimalkan menjadi KJP Plus karena bisa digunakan untuk membeli sembako murah, selain untuk biaya pendidikan.
Penyebab Cek Status KJP Data Tidak Ditemukan
Status KJP Plus memberikan informasi seseorang terdata dan ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan ini.
Nah, jika melakukan pengecek status KJP di laman resmi KJP Plus yakni kjp.jakarta.go.id dan status “data tidak ditemukan” itu berarti tidak terdata sebagai penerima KJP Plus pada tahap yang sedang berlangsung.
Penyebabnya bisa karena tidak memenuhi syarat menjadi penerima KJP Plus atau kedapatan melanggar aturan KJP Plus.
Sebagai informasi, saat ini KJP Plus tahap 2 tahun 2024, jika mendapati status data tidak ditemukan kemungkinan besar siswa tidak lagi menjadi penerima KJP Plus.
Sebagai akibatnya, selama 6 bulan ke depan atau sejak November 2024 sampai April 2025, siswa tidak mendapat bantuan pendidikan KJP Plus.
Bisa saja status tidak ditemukan lantaran salah mengimput data. Siswa dan orang tua dapat menghubungi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk memastikan data telah diperbarui.
Setelah itu cek kembali status KJP Plus dengan cara:
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Isi NIK
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Klik Cek
Itulah pembahasan terkait apa itu KJP Plus dan arti status data tidak ditemukan. Semoga bermanfaat.
