SMARTIPS.ID- Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Jawa Barat terus digencarkan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Bea Cukai Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan lebih dari 22 juta batang rokok ilegal serta barang cukai ilegal lainnya senilai total Rp29,6 miliar.
Pemusnahan berlangsung simbolis di Pasanggrahan Padjajaran, Nagri Tengah, Purwakarta, Kamis (24/7/25). Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi.
Baca Juga: Jadwal Bansos Agustus 2025: PKH, BSU, BPNT, PIP, Cek Tanggal & Nominal Bantuan!
“Kami bersinergi dengan Satpol PP, Polri, TNI, Kejaksaan, serta pihak jasa titipan dalam penegakan hukum menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya, dikutip dari laman resmi Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Minggu (27/7/25).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Seluruhnya telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan. Rinciannya meliputi:
Baca Juga: KLJ Juli 2025 Sudah Cair untuk Lansia! Begini Cara Ceknya
- 22.134.603 batang rokok ilegal (Rp25,1 miliar)
- 150,5 gram tembakau iris (Rp8.250)
- 560 ml cairan rokok elektrik (Rp84 juta)
- 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol (Rp317,5 juta).
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran, pelarutan, hingga perusakan, sebelum dikirim ke fasilitas pemusnahan di PT Mukti Mandiri Lestari, Bungursari, Purwakarta.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Dimulai 31 Juli 2025, Akses Link dan Panduannya di Sini
Sepanjang 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan total 60,5 juta batang rokok ilegal diamankan.
Sementara, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan 720 penindakan dan mengamankan 47,9 juta batang rokok ilegal.
