SMARTIPS.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi mempertegas kebijakan larangan penangkapan terhadap pengguna narkoba untuk kepentingan sendiri, menandai pergeseran paradigma dari pendekatan kriminal ke rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom telah mengeluarkan pernyataan yang melarang anak buahnya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis. Dia menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar.
“Seperti kasus Fariz RM [musisi senior], berapa kali dia menggunakan dan ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,” katanya usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).
Baca Juga: Daftar Beasiswa Agustus 2024 untuk Siswa SMA, SMK, Mahasiswa D4, S1, S2, S3 dan Profesi
Kebijakan progresif ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103, yang mengamanatkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.
Inti kebijakan ini adalah memandang pengguna sebagai korban yang memerlukan pertolongan medis dan sosial, bukan sebagai penjahat yang harus dijebloskan ke penjara. Penekanannya beralih pada upaya harm reduction (pengurangan dampak buruk) dan pemulihan kesehatan pengguna agar dapat kembali produktif di masyarakat.
Larangan penangkapan ini berlaku secara ketat untuk pengguna murni (pure user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Baca Juga: Bansos PKH, BPNT, dan Rp400 Ribu Cair Serentak Juli 2025, Simak Daftar Wilayah dan Cara Ceknya!
Kebijakan ini diharapkan berdampak signifikan dalam mengurangi stigma negatif dan diskriminasi terhadap mantan pengguna, membuka jalan reintegrasi sosial yang lebih baik.
Di sisi kesehatan masyarakat, pendekatan rehabilitasi diyakini lebih efektif memutus siklus kecanduan dan menekan risiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS dibandingkan hukuman penjara.
Implementasinya memerlukan koordinasi intensif antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Kesehatan, dan pusat-pusat rehabilitasi untuk memastikan pengguna benar-benar dialihkan ke program pemulihan.
Tantangan utama terletak pada kesiapan infrastruktur rehabilitasi yang memadai, merata di seluruh Indonesia, dan sumber daya pendukungnya. Masyarakat pun diimbau memahami esensi kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan, bukan pembiaran terhadap penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: PIP 2025 Cair! 5,9 Juta Peserta Didik Terima Bantuan Mulai 17 Juli, Simak Cara Ceknya!
Menanggapi BNN, Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo mengingatkan UU Narkotika masih mengizinkan untuk aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika.
Menurut Lallo, hukum tak boleh diskriminatif dan karenanya pernyataan Kepala BNN harus diperjelas. Dia mengaku khawatir pernyataan itu ditafsirkan para pengguna narkoba akan kebal hukum.
