SMARTIPS.ID — Disdik DKI Jakarta menjelaskan alasan data KJP Plus tidak ditemukan ketika peserta didik mengecek status KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Menjawab pertanyaan warga terkait bagaiman jika cek status data KJP Plus tidak ditemukan, Disdik DKI menjelaskan bahwa bagi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 bersatus “tidak ditemukan” pada website hppts://edujakarta.id/cek bansos disdik#form kemungkinan disebabkan tidak melakukan pendataan KJP Plus atau data tidak diproses oleh sekolah.
“Silakan untuk mengikuti pendataan KJP Plus tahap berikutnya,” tulis Disdik DKI dikutip Minggu (29/12/2024).
Baca Juga: Dana KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair, Ini Prediksinya
Baca Juga: Ingin Jadi Penerima KJP Plus Januari 2025? Ini Syarat dan Caranya
Seperti diketahui, saat ini KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2024 yang berlangsung sejak November 2024 lalu. Program ini akan berlangsung selama 6 bulan atau hingga KJP Plus April 2024.
Sebagai informasi, pendataan KJP Plus berikutnya atau KJP Plus tahap 1 tahun 2025 diproyeksikan dibuka pada Maret-April 2025. Untuk itu, orang tua dan peserta didik perlu mengetahui syarat penerima KJP Plus sehingga bisa mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI itu.
Syarat KJP Plus
Melansir laman remsi KJP Plus, berikut ini syarat KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sebelumnya, Disdik DKI bersama dengan DPRD DKI baru-baru ini sepakat untuk mengaktifkan kembali sebanyak 105.225 penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut atau dibatalkan dari penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Diberikan Bagi 20,4 Juta Siswa, Ini Syarat dan Cara Daftar
Rencananya, penerima KJP Plus yang diaktifkan kembali statusnya sudah dapat menerima dananya sejak KJP Plus Jnauari 2025.
Sedikitnya ada dua alasan utama status KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dibatalkan ialah karena tidak memenuhi syarat lantaran memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan memiliki kendaraan roda empat.

Cara Aktifkan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Untuk itu berikut cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus yang rencananya mulai cair pada bulan Januari 2025.
1. Melakukan Klarifikasi.
Orang tua dan peserta didik dapat melakukan klarifikasi secara online karena Disdik DKI menyediakan laman sanggahan KJP Plus. Berikut panduan untuk sanggah KJP Plus yang dibatalkan atau dicabug:
- Buka laman edujakarta.id/sanggahan dari HP
- Masukan NIK peserta didik, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau upload dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar silakan isi sanggahan.
2. Kunjungi Disdik DKI atau Keluarahan Terdekat
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap 2 Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.
Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.
