SMARTIPS.ID – Pemprov DKI melalui Dinas Sosial telah mencairkan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ dan bantuan KJP Plus oleh Dinas Pendidikan. Sebagian warga mengaku telah menerima bantuan sosial (bansos) tersebut, sementara lainnya tidak atau belum menerima.
Hal itu wajar karena proses verifikasi dan validasi penerima bansos baik itu KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus masih terus dilakukan oleh dinas terkait. Langkah itu dilakukan guna mamastikan bansos yang diberikan itu tepat kepada yang berhak menerima.
Pasalnya, bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KJP Plus menggunakan APBD DKI Jakarta sehingga harus dapat dipertangungjawabkan. Berikut ini penjelasan lengkap tips agar mendapatkan bansos dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Sah, Dana Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Tahun 2024 Cair untuk 6 Bulan
Untuk bansos dari Pemprov DKI disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Dinas Pendidikan (Disdik DKI). Dinsos DKI menyalurkan bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Yang termasuk dalam bansos PKD ialah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Saat ini, bansos KLJ, KAJ, KPDJ memasuki tahap 2 tahun 2024.
Di sisi lain, ada juga bantuan pendidikan lewat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang saat ini juga memasuki tahap 2 tahun 2024. KJP Plus tahap 2 tahun 2024 akan berlaku selama 6 bulan atau sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024.
Adapun, besaran dana bansos KLJ, KAJ, KPDJ ialah Rp300 ribu per orang per bulan. Jika cair untuk 6 bulan maka penerima mendapatkan dana hingga Rp1,8 juta.
Tips Dapat Bansos KLJ, KAJ, KPDJ
Dinsos DKI menjelaskan bahwa pemberian bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan dalam kerangka memberikan perlindungan sosial khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga disebut juga bansos PKD.
Baca Juga: Alasan Dibalik Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ 2024 Cair Tidak Serentak dan Beda Nominal
Payung hukum pemberian bansos PKD ini ialah Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Berdasarkan aturan itu, warga DKI wajib tahu syarat atau kriteria penerima KLJ, KAJ dan KPDJ berikut ini:
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memenuhi kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (KLJ untuk lansia usia >60 tahun, KAJ untuk anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan KPDJ untuk disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos);
- Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
Yang paling sering menjadi kendala ialah tidak masuk dalam DTKS. Padahal, DTKS adalah satu-satunya data resmi untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan sehingga menjadi acuan untuk pemberian bansos.
Baca Juga: LENGKAP! Cara Daftar Penerima Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
Dengan kata lain, tips untuk mendapatkan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ ialah terdata di DTKS. Untuk itu, jika ada pendaftaran DTKS, warga yang merasa diri layak mendapatkan bansos perlu pro aktif untuk mendaftar.
Dalam prosesnya, pendaftaran DTKS ini memang membutuhkan waktu karena verifikasi berlapis dari Dinsos hingga disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data yang sama ini digunakan untuk pemberian bansos PKH dan BPNT atau bansos yang berasal dari pemerintah pusat.
Namun, jika merima bansos PKH atau BPNT, jangan terlalu berharap mendapatkan banso dari Pemprov DKI. Pasalnya, data sudah lebih sinkron sehingga meminimalisir penerima mendapatkan dua bansos yakni dari Pemprov DKI dan Kemensos.
Dinsos DKI lantas menjelaskan kriteria lansia, anak dan disabilitas yang tidak layak menerima bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2024. Kriteria mereka yang tidak layak terima bansos ini dapat digunakan sebagai pembanding.
Baca Juga: Dinsos DKI Jelaskan Penyebab Tidak Dapat Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4 2024
Mereka yang tidak menerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 2 tahun 2024 ialah:
- Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI;
- Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022;
- Web service kependudukan dari Kemendagri RI;
- Wepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 Miliar);
- Warga binaan panti sosial;
- Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI/Pensiunan,
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter; dan
- Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Tips Dapat Bantuan KJP Plus
Berbeda dengan bansos PKD dari Dinsos DKI, bantuan KJP Plus disalurkan oleh Disdik DKI. Terkait KJP Plus, siswa dan orang tua wajib paham bahwa dalam setahun KJP Plus dibagi dalam 2 tahap. KJP Plus tahap 1 biasanya berlangsung sejak November-April, sementara KJP Plus tahap 2 sejak Mei-Oktober.
Baca Juga: Bocoran KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair dari DPRD DKI
Pendataan kembali KJP Plus biasanya dilakukan Disdik DKI pada Maret/April untuk KJP Plus tahap 2 dan pada September untuk KJP Plus tahap 1.Jika pendaftaran KJP dibuka, siswa wajib memastikan lewat sekolah masih terdata sebagai calon penerima.
Jika tidak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus maka siswa dan orang tua perlu menunggu 6 bulan lagi untuk bisa mendaftar dan berpeluang kembali dapat KJP Plus.
Selanjutnya, perlu diingat dalam menetapkan penerima KJP Plus, Disdik DKI menggunakan data yang berasal dari Dinsos DKI atau DTKS. Sehingga, kembali lagi, wajib terdata dalam DTKS.
Berikutnya, orang tua juga perlu memastikan anak tidak melanggar aturan-aturan KJP Plus agar status kepersertaan tidak dicabut. Adapun, cara cek penerima KJP Plus dapat dilakukan di laman kjp.jakarta.go.id.
