SMARTIPS.ID- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polresta Surakarta pada Rabu (23/7/25) sehubungan dengan proses pemeriksaan atas tuduhan penggunaan ijazah palsu yang menyeret namanya di Solo, Jawa Tengah.
Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Setibanya di Polresta Surakarta, ia langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lobi utama bersama para pengacaranya.
Salah satu anggota tim hukum Jokowi, Firmanto Laksono, menjelaskan bahwa dalam kedatangannya kali ini, Jokowi turut membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut mencakup ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Gibran Kunjungi SBY di RSPAD, Bawa Kabar Gembira Diizinkan Pulang
“Nanti diserahkan, disampaikan kepada penyidik, tergantung penyidik nanti apakah menggunakan dan melakukan penyitaan. Bapak (Jokowi) secara konsisten akan mengikuti kasus hukum dan menghargai semua proses yang terjadi dan hari ini bisa dilihat penjadwalan Bapak untuk dimintai keterangan dilakukan di Polresta Surakarta,” ujar Firmanto.
Ia menegaskan bahwa Jokowi sejak awal berkomitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.
“Terus disampaikan, jika ijazah tersebut akan dilakukan untuk penegakan hukum termasuk di kepolisian, termasuk digunakan di pengadilan akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai saksi-saksi, Firmanto menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak Senin (21/7/25).
“Senin waktu kami tahu ada proses penyidikan yang dilakukan di Polresta Surakarta ada delapan saksi, dan kemarin kurang lebih sepuluh, hari ini ada ini sembilan,” katanya.
Baca Juga: Cara Mudah Download Lagu MP3 dari YouTube
Menanggapi isu tentang munculnya beberapa nama terlapor yang beredar di publik, Firmanto menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Jadi waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan, ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen terkait lainnya. Tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan nama. Dari proses lidik itulah timbul nama-nama yang beredar saat ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan dan ditemukan adanya unsur pidana.
“Kita cermati saja karena dari proses pengaduan yang disampaikan, kita ada lima nama dalam proses lidik itu. Kemudian berkembang ada laporan lain yang digabungkan dalam satu perintah penyidikan, kita tunggu saja. Siapa melakukan apa dan akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
Sumber: eNBe Indonesia
