Smartips.id–UMP 2023 Sulawesi Utara naik 5,24 persen menjadi Rp3,485 juta. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara 2023 naik Rp174.277 dari besaran UMP saat ini yang sebesar Rp3.310.723.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengatakan bahwa penetapan UMP 2023 sudah disepakati dengan pelaku usaha dan serikat pekerja.
“Kita sudah umumkan atau sepakati antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: UMR Jakarta 2023 Naik 10 Persen Jadi 5,1 Juta?
Sebagai informasi, Senin (28/11/2022) merupakan batas akhir pengumuman kenaikan UMP 2023 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam Permenaker ini penetapan UMP 2023 paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sementara untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 7 Desember 2022.
“Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) beleid tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).
Acuan penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penetapan kenaikan UMR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pada pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Dilansir dari laman resmi Instagram Kemnaker, dikatakan naiknya nilai upah minimum tahun 2023 ini dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks-indeks tertentu.
Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI mengatakan Kemnaker meminta kepada Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi Upah Minimum tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur.
Baca Juga: Dana PIP 2022: Siapkan NISN dan Tanggal Lahir, Cek Nama Penerima Bantuan di pip.kemendikbud.go.id
Sebelumnya, kenaikan UMR ini sudah dikoordinasikan langsung oleh Ida Fauziyah selaku Menaker dengan beberapa pihak terkait seperti Dewan Pengupah Daerah, Apindi (Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kadin, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
Jadi bagi Anda para pekerja yang berada di wilayah Sulawesi Utara, hal ini menjadi kabar gembira khususnya bagi Anda yang sedang menantikan kenaikan upah kerja. Semoga bermanfaat.