Smartips.id–Anda lolos seleksi PPPK? wajib tahu detail gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022. Informasi penting bagi Anda yang berprofesi guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, yakni mengenai gaji dan tunjangan PPPK tahun 2022.
Terkait hal tersebut pemerintah telah menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk memberi gaji atau tunjangan kepada PPPK.
Seperti diketahui saat ini pemerintah akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru. Seleksi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun saat ini masih terdapat banyak guru PPPK yang belum mendapatkan gaji. Hal tersebut tidak mempengaruhi pemerintah untuk melakukan seleksi PPPK.
Baca Juga: Pengumuman GTK Lolos PPPK Oktober 2022, Simak Cara Ceknya
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengakui bahwa memang masih banyak guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang belum mendapatkan gaji.
Oleh karena hal tersebut Nunuk beserta pihak pemerintah meminta pemerintah daerah atau kepala daerah untuk membayarkan gaji guru PPPK yang masih belum dibayarkan. Hal tersebut juga dikarenakan masih banyak guru yang mengeluh mengenai gaji mereka yang belum dibayarkan.
Pihaknya telah membuat SE atau Surat Edaran dan juga meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera membayarkan gaji guru tersebut. Hal tersebut juga dikarenakan desakan dari pihak guru yang menginginkan gaji mereka untuk segera dibayarkan.
Beberapa masyarakat mungkin masih menanyakan berapa gaji guru yang berstatus PPPK. Gaji untuk PPPK telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Sumber gaji untuk PPPK yang berkerja pada instansi pemerintahan pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkerja pada instansi daerah, anggaran tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Aturan yang menjelaskan gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi pusat, diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan pada bidang keungan.
Sedangkan untuk gaji dan juga tunjangan PPPK yang berkerja pada instansi daerah telah diatur pada Peraturan Menteri yang menyelenggarkan pemerintah pada bidang dalam negeri.
Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Benarkah KJP Oktober Cair Tanggal 14?
Bagi Anda yang lolos seleksi PPPK, wajib tahu detail gaji dan tunjangan Anda. Di bawah ini detail besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022.
Besaran gaji PPPK tahun 2022
– Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
– Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
– Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
– Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
– Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
– Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
– Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
– Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
– Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
– Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
– Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
– Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
– Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
– Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
– Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Tidak hanya gaji yang diperoleh PPPK, sejumlah tunjungan akan Anda dapatkan seperti :
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan struktural
– Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah detail gaji PPPK tahun 2022. Bagi Anda yang baru saja lolos seleksi PPPK wajib tahu detail ini. Demikian informasi, semoga bermanfaat.