Jakarta,Smartips.id–Program pemerintah dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang di PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini melalui Kemenaker peserta program JKP kini sudah bisa melakukan klaim JKP. Namun sebelumnya pastikan kamu adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Sebelum Anda mengajukan klaim JKP Anda sudah harus terdaftar, berikut cara daftar JKP :
1. Buat akun SIAPkerja melslui link ini kemnaker.go.id, bila Anda belum memiliki akun, klik daftar
2. Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat.
3. Lencana JKP
Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun mu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
Baca Juga : Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Jika sudah terdaftar sebagai peserta JKP, Anda bisa mengajukan klaim di link JKP ini.
Adapun jika Anda ingin mengklaim JKP Anda, syarat-syarat pengajuan laporan yang diterima adalah sebagai berikut :
Syarat Pengajuan laporan :
- Pelaporan PHK disertai bukti
- Punya komitmen untuk bekerja kembali
- Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU)
- Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK
Syarat PHK yang tidak diterima adalah :
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja
Kini peserta program JKP sudah mendapat banyak kemudahan. Sekali lagi pastikan sudah mendaftar sebagai penerima JKP di link ini : kemnaker.go.id.
Semoga bermanfaat.