SMARTIPS.ID – Kabar gembira bagi siswa dan orang tua di DKI Jakarta! Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) kembali cair. Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober direncanakan akan dilakukan secara bertahap mulai awal bulan ini.
KJP Plus adalah inisiatif strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan minimal hingga lulus SMA/SMK bagi warga yang menghadapi keterbatasan finansial. Program ini membiayai penuh pendidikan melalui dana APBD, sekaligus mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Baca Juga: Dicoret dari Daftar Bansos! Ratusan Warga Tangerang Terdeteksi Terlibat Judi Online (Judol)
Jadwal Pencairan dan Jumlah Penerima KJP Plus
Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap melalui Bank DKI. Para penerima dapat langsung mengecek status rekening mereka.
- Jadwal Pencairan: Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 untuk alokasi bulan Oktober diprediks cair secara bertahap mulai Kamis, 9 Oktober 2025.
- Jumlah Penerima: Pada Tahap II Tahun 2025 ini, total penerima KJP Plus tercatat sebanyak 707.513 peserta didik di berbagai jenjang pendidikan.
Rincian Besaran Dana KJP Plus Oktober 2025
Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Dana dibagi menjadi dua komponen: Dana Personal (Rutin) yang dapat ditarik tunai dan non-tunai, serta Tambahan SPP khusus bagi siswa sekolah swasta.
Penggunaan Dana
Dana personal dapat digunakan dalam bentuk tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya. Peserta didik wajib menggunakan sisa dana secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.
Kriteria dan Syarat Wajib Penerima KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kriteria ketat untuk memastikan KJP Plus tepat sasaran. Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Persyaratan Administratif
- Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu lembaga pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta (dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau dokumen sah lainnya).
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), DTKS Daerah, atau data lain yang ditentukan Keputusan Gubernur.
2. Kriteria Kesejahteraan
Siswa berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria ekonomi lemah, seperti:
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup.
- Pendapatan untuk membeli kebutuhan sekolah (seragam, sepatu, buku) dan kebutuhan makanan harian sangat rendah.
- Memiliki kemampuan rendah dalam menggunakan internet atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan biaya.
Perhatian Khusus
Peserta didik dan orang tua wajib menandatangani Surat Pernyataan Ketaatan dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif, seperti merokok atau penggunaan narkoba.
Prosedur Pencairan Bagi Penerima Baru
Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2025 hanya bisa melakukan penarikan dana setelah seluruh proses administrasi di Bank DKI selesai. Proses tersebut meliputi:
- Pembukaan rekening bank.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
- Penerimaan dan pengantaran buku tabungan/kartu ATM kepada penerima.
- Pemindahan dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Pastikan Anda selalu memantau akun resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) atau langsung cek saldo rekening Bank DKI Anda.
