SMARTIPS.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas dengan mencoret hampir seribuan warga di wilayah Tangerang Raya dari daftar penerima manfaat bantuan sosial (bansos). Pencoretan massal ini terjadi setelah mereka terdeteksi terlibat dalam praktik judi online (judol). Data penerima yang dicoret termasuk individu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini merupakan hasil kerja sama Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membersihkan data penerima bansos dari praktik ilegal.
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair di Oktober 2025: Cek Link Resmi, Syarat Penerima DTSEN, dan Mekanisme Tahap 4
Data Pencoretan Bansos di Tangerang Raya
Tindakan pemblokiran status penerima bansos ini meliputi tiga wilayah di Tangerang. Total warga yang dicoret mencapai 952 jiwa dari tiga wilayah (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang).
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan dan Besaran Dana KLJ Oktober 2025: Bantuan Rp300.000 Segera Masuk Rekening
1. Kota Tangerang (664 Jiwa Dikeluarkan)
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi Kemensos. “Berdasarkan hasil pengecekan Kemensos bersama PPATK, ada 664 warga Kota Tangerang yang terindikasi terlibat judi online. Mereka langsung kami keluarkan sementara dari daftar penerima bansos,” ujarnya pada Rabu (8/10/2025).
Dinsos langsung memblokir dan mencabut status bansos ratusan warga tersebut, memastikan mereka tidak lagi berhak menerima bantuan pemerintah.
2. Kota Tangerang Selatan (249 Jiwa Dicoret dari PKH)
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Tangerang Selatan, Yasir Arafat, mengakui bahwa 249 warganya dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena terbukti terlibat judol berdasarkan data PPATK.
“Dari jumlah tersebut di antaranya berstatus ASN dan PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Kami pun akan melakukan penelusuran mendalam,” ujar Yasir.
Ia menambahkan, 249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini tidak akan menerima bantuan dana terhitung periode Oktober hingga Desember 2025.
Baca Juga; Sudah Cair? Panduan Cek Status Pencairan Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Oktober 2025
3. Kabupaten Tangerang (39 KPM Dicoret)
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, melaporkan pencoretan terhadap 39 KPM di wilayahnya. Endang menjelaskan, 39 warga yang terbukti bermain judi online itu merupakan hasil temuan pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital yang dilakukan Kemensos dan PPATK.
“Dari hasil verifikasi ditemukan NIK yang terpakai untuk judol,” katanya.
Implikasi Nasional: Lebih dari 600 Ribu Penerima Bansos Dicoret
Secara nasional, Kemensos melaporkan bahwa lebih dari 600 ribu penerima bansos terjerat praktik judol. Seluruhnya kini telah diblokir dari daftar penerima manfaat.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan dana bansos tepat sasaran dan hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan digunakan untuk kegiatan ilegal yang merusak kesejahteraan keluarga.
