SMARTIPS.ID – Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan mengumumkan tindakan tegas terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan pinjaman online (pinjol). Puluhan penerima bantuan, baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), telah dicoret dari daftar penerima.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menjelaskan bahwa pencoretan ini dilakukan secara otomatis oleh sistem pusat data Kementerian Sosial (Kemensos) setelah mendeteksi adanya aktivitas transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Fokus Bansos Triwulan IV: Mensos Targetkan 14 Juta Keluarga Menerima Bantuan Reguler Pekan Ini
Mekanisme Pencoretan Otomatis Melalui Sistem
Pemutusan bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan dana Bansos benar-benar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau konsumtif yang merugikan.
Deteksi oleh SIKS-NG
- Dasar Pencoretan: Pencoretan dilakukan berdasarkan temuan otomatis pada sistem aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
- Indikasi Transaksi: Sistem mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada rekening penerima bantuan.
- Penyebab Pencoretan: Penerima yang terindikasi judi online dan terlilit pinjaman online langsung dihapus by system sebagai penerima Bansos.
Kutipan Efredy Gunawan: “Pencoretan dilakukan setelah sistem aplikasi SIKS-NG… mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada rekening penerima bantuan, sehingga dengan teridentifikasi ini langsung dikeluarkan by system yang teridentifikasi pinjaman online,” ungkapnya.
Keterkaitan NIK dengan Data Keuangan
Efredy Gunawan menambahkan bahwa pemantauan aktivitas transaksi penerima bantuan dimungkinkan karena adanya integrasi data digital antarlembaga.
- Integrasi Data: Sistem digital Kemensos saat ini dapat memantau aktivitas transaksi KPM yang terdata karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah online dan terhubung dengan data perpajakan dan perbankan.
- Laporan Pusat: Pencoretan puluhan penerima bantuan di Bengkulu Selatan ini dilakukan langsung oleh Kemensos pada triwulan IV tahun 2025, berdasarkan hasil analisis lembaga keuangan dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membersihkan daftar penerima Bansos dari pihak yang menyalahgunakan bantuan, sejalan dengan kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah lain secara nasional.
